Soal Pajak UD Pramono, Ombudsman RI Minta Klarifikasi DJP
BOYOLALI - Ombudsman RI akan meminta keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengumpulkan data-data terkait persoalan pajak yang tengah dialami oleh Pramono, pemilik usaha sapi perah UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat melakukan pertemuan fasilitasi langsung bersama Pramono dan para peternak sapi perah, serta jajaran Dinas Peternakan Kabupaten Boyolali dan Kementerian Pertanian RI pada Rabu (13/11/2024) di Boyolali.
"Ombudsman akan mengumpulkan data dan meminta klarifikasi kepada DJP mengenai hal ini," jelas Yeka saat dimintai keterangan usai pertemuan. Yeka menekankan bahwa Ombudsman RI berkomitmen mendukung adanya upaya untuk memastikan keberlangsungan hidup UD Pramono yang menaungi 1.300 peternak sapi perah yang menjadi mitra dan binaannya.
Terdapat dua hal yang akan didalami Ombudsman RI. Pertama, terkait prosedural atau proses penagihan dan pemblokiran besaran pajak yang ditagihkan. "Kami ingin mendalami apakah ada potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses penagihan dan pemblokiran besaran pajak yang ditagih," tegasnya. Sebab, DJP sebagai aparatur penyelenggara negara bekerja dengan terikat dengan prosedur, sehingga Ombudsman RI sesuai tugas dan kewenangannya berwenang memastikan apakah prosedur tersebut sudah dijalankan dengan benar.
Kedua, terkait upaya untuk meminta DJP mempertimbangkan opsi skema penyelesaian secepatnya terkait rekening UD Pramono yang saat ini terblokir. Hal ini dilatarbelakangi bahwa uang sebesar Rp 671 juta yang diblokir tersebut akan digunakan untuk membayar para peternak sapi dari tujuh kecamatan di Boyolali dan satu kecamatan di Klaten.
Yeka pun mengatakan bahwa hingga saat ini, DJP cenderung kooperatif dan menjalin hubungan baik dengan Ombudsman RI. Oleh karenanya, ia berharap dalam kasus ini, DJP dan seluruh pihak juga memiliki semangat yang sama dalam menanggulangi persoalan demi pelayanan publik yang lebih baik.
Seperti diketahui, UD Pramono sempat terancam akan ditutup usahanya lantaran terlilit tunggakan pajak yang mengakibatkan pemblokiran dana pada 4 Oktober lalu. Meskipun demikian, saat ini UD Pramono tetap menerima pasokan susu dari para peternak meski persoalan pajak belum tuntas. Oleh karenanya, permasalahan ini perlu diselesaikan dengan segera sehingga keberlanjutan usaha akan tetap berjalan. (MIM)