• ,
  • - +

Siaran Pers

Sikap Yasonna Laoly Dikhawatirkan Dapat Mengganggu Independensi Proses Hukum Harun Masiku
Siaran Pers • Rabu, 22/01/2020 •
 
Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala M.Si, M.Sc, Ph.D (foto by humas)

Siaran Pers

003/HM.01/I/2020

Rabu, 22 Januari 2020


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diketahui turut menghadiri agenda konferensi pers tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kasus hukum Harun Masiku pada Hari Rabu Tanggal 15 Januari 2020 yang bertempat di Kantor DPP PDIP Jakarta bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah. Mereka mengumumkan pembentukan Tim Khusus untuk kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antar Waktu kader PDIP Harun Masiku. Harun Masiku merupakan kader PDIP yang namanya ramai diberitakan setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait kasus Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Dalam pemberitaan media, Harun Masiku diketahui sebagai tersangka yang menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yasonna Laoly merupakan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda tersebut menimbulkan pro kontra masyarakat. Sikap Yasonna Laoly dapat diduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang di dalamnya terdapat Asas-Asas Umum Penyelenggara Negara, salah satunya adalah Asas Profesionalitas. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman menilai kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut. Mengingat jabatan yang diemban cukup strategis dalam penegakan hukum, sikap Yasonna Laoly dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan. Selanjutnya Ombudsman juga menghimbau kepada seluruh jajaran petinggi kementerian atau lembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar dikemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik. Apapun atribut yang digunakan oleh seorang pejabat negara tidak akan menghapuskan persepsi publik terhadap jabatannya. (*)

Anggota Ombudsman

Adrianus Meliala




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...