• ,
  • - +

Siaran Pers

Siaran Pers: Ombudsman Paparkan Temuan Maladministrasi dalam Tata Niaga Gula Kristal Rafinasi
Siaran Pers • Senin, 04/06/2018 • anita_widyaning
 

Jakarta, 4 Juni 2018

Jakarta - Pada tanggal 15 Maret 2017, Menteri Perdagangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Peraturan tersebut mengubah pola transaksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) dari business to business (B to B) antara produsen dengan industri pengguna GKR menjadi sistem lelang yang diwadahi oleh satu penyelenggara lelang. Setidaknya terdapat dua alasan utama dari Kementerian Perdagangan RI dalam memberlakukan pasar lelang GKR yaitu,pertama,untuk membuka akses dan kemudahan memperoleh GKR bagi UKM/IKM/Koperasi/UMKM yang selama ini tidak mampu secara langsung mendapatkan GKR dari produsen, sertakedua, untuk menciptakan transparansi harga dan kebutuhan riil industri makanan dan minuman pengguna GKR sehingga pemerintah dapat membuat neraca gula nasional.

Kebijakan tersebut menuai arus penolakan dari kalangan asosiasi pengusaha. Pada intinya mereka menyatakan bahwa pelaksanaan pasar lelang dapat menimbulkan gangguan pada dunia usaha karena dapat melemahkan daya saing industri makanan dan minuman ringan dalam mendorong pembangunan perekonomian Indonesia. Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI), salah satu dari asosiasi pengusaha yang melakukan penolakan, melapor kepada Ombudsman RI pada tanggal 15 Januari 2018 dengan harapan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 dapat dibatalkan sehingga menghentikan pelaksanaan uji coba lelang GKR yang telah dimulai sejak September 2017.

Berdasarkan laporan di atas, Ombudsman RI melakukan serangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam uji coba pasar lelang GKR di antaranya Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), KPPU, LKPP, PT. Succofindo (Persero), PT. Pasar Komoditas Jakarta (PT. PKJ), 6 Produsen GKR, 5 IKM/UKM pengguna GKR, serta Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota di 7 wilayah. Pada masa pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Ombudsman RI, pihak Kementerian Perdagangan RI menghentikan uji coba pasar lelang GKR pada tanggal 23 April 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemangku kepentingan lainnya. Meskipun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sejak Februari 2018 memperoleh temuan sebagai berikut:

A.  Bentuk Maladministrasi

1.   Kementerian Perdagangan RI Melampaui Kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang tidak berdasarkan Peraturan Presiden;

Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa ketentuan mengenai penataan, pembinaan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Klausul "dengan atau berdasarkan" dipakai apabila pengaturan materi muatan diperbolehkan untuk dilakukan delegasi lebih lanjut (sub delegasi) pada peraturan yang disebutkan. Faktanya, hingga saat ini Peraturan Presiden yang mengatur pasar lelang komoditas belum diterbitkan. Oleh karena itu, Ombudsman RI berpendapat bahwa Kementerian Perdagangan melampaui kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tanpa didasarkan Peraturan Presiden.

 

2.   Bappebti Melampaui Kewenangan dalam Proses Pengadaan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas GKR;

Penetapan PT. Pasar Komoditas Jakarta (PT. PKJ) selaku penyelenggara pasar lelang komoditas
GKR dilaksanakan dengan serangkaianbeauty contestoleh Bappebti. Dalam pengadaan
penyelenggara pasar lelang tersebut, pihak Bappebti mengaku merujuk pada Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan
Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian(Forward)Komoditi Agro. Padahal,
jenis kewenangan yang diberikan kepada Bappebti dalam peraturan dimaksud ialah untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pasar lelang.
Terkait dengan organ penyelenggara pasar lelang, koridor kewenangan Bappebti adalah
memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan. Sehingga, Bappebti tidak memiliki kewenangan dalam hal proses pengadaan penyelenggara pasar lelang. Berdasarkan hal di atas, Ombudsman RI berpendapat bahwa Bapebti telah melampaui kewenangan dalam melaksanakan pengadaan penyelenggara pasar lelang GKR dan tidak mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

3.    Kelalaian oleh Kementerian Perdagangan RI, Bappebti, dan Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengawasan Rembesan GKR;

Salah satu alasan Kementerian Perdagangan menerapkan skema lelang GKR
ialah untuk mengawasi alur distribusi barang dan meminimalisasi rembesan GKR di pasar
konsumen. Skema pengawasan dilakukan dengan melibatkan PT. PKJ sebagai penyelenggara
pasar lelang serta Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
Pada domain PT. PKJ, setiap data transaksi yang masuk ke dalam sistem akan secara otomatis
dapat diakses oleh Kementerian Perdagangan sehingga bisa dijadikan pertimbangan dalam memberikan izin impor gula sesuai kapasitas masing-masing industri.

Sementara itu, dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017
diamanatkan pula bagi Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan untuk melakukanpost-verifiaction terhadap peserta beli pasar lelang GKR. Namun, fakta di lapangan diketahui bahwapost-verification belum berjalan dikarenakan ketidaktahuan dari dinas terkait serta belum sampainya sosialisasi secara akurat oleh pihak Kementerian Perdagangan RI maupun Bappebti. Atas hal ini, Ombudsman RI berpendapat bahwa dalam masa uji coba pasar lelang GKR telah terjadi maladministrasi dalam bentuk kelalaian karena fungsi pengawasan atas realisasi penggunaan GKR belum diimplementasikan.

 

B.   Dampak Peraturan Menteri PerdaganganNomor 16/M-DAG/PER/3/2017

Meskipun menuai polemik atas proses pengadaan penyelenggara dan pelaksanaan pasar lelang
GKR, Ombudsman RI menemukan dampak positif dari kegiatan tersebut sebagaimana berikut:

a)   Sistem lelang GKR mampu memberikan akses kepada IKM/UKM pengguna GKR dalam hal
ketersediaan dan harga yang terjangkau, dibandingkan dengan pembelian melalui peran
distributor. Meskipun demikian, untuk mempermudah IKM/UKM dalam mengoperasikan
sistem lelang maka dibutuhkan peran penting dari dinas yang membidangi koperasi/UMKM
dan dinas yang membidangi komunikasi dan informasi untuk membantu para IKM/UKM dalam
memperoleh akses internet dan memberikan sosialisasi yang mudah dipahami oleh peserta
beli;

b)  Sistem lelang GKR membuat transaksi lebih fleksibel karena pembeli dapat menentukan
pilihan GKR berdasarkan harga dan lokasi produsen GKR untuk keperluan pengiriman;

c)   QR Code yang ditempel pada setiap karung GKR merupakan instrumen yang memudahkan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran GKR karena setidaknya memuat informasi mengenai kode peserta jual, kode peserta beli, serta nomorElectronic Delivery Order (EDO). Meskipun demikian, perlu upaya perbaikan dalam mengaplikasikan mekanismeQR Code karena Tim Ombudsman RI masih menemukan adanya rembesan GKR yang tertempelQR Codepada gudang penyimpanan salah satu peserta beli GKR.QR Codepada karung rembesan GKR dalam kondisi yang sudah rusak serta rembesan tersebut diperoleh tanpa tansaksi lelang maupun kontrak dengan peserta jual yang tertera dalam informasiQR Code.

d)  Kekhawatiran pihak produsen bahwa ada risiko pelanggaran informasi kerahasiaan dagang
akibat pendaftaranexisting contractantara penjual dan pembeli dapat termitigasi melalui
Perka Bappebti Nomor: 03/BAPPEBTI/PER-PL/01/2014. Penyelenggara pasar lelang diwajibkan
untuk menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha anggota pasar
lelang dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan pasar lelang.

Berdasarkan uraian temuan di atas serta dalam rangka menegakkan asas keadilan dan kebermanfaatan bagi IKM/UKM pengguna GKR, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pasar lelang komoditas GKR dapat dilaksanakan apabila beberapa tindakan korektif berikut telah dilaksanakan:

1.         Kementerian Perdagangan RI dan Bappebti menyelenggarakan pasar lelang komoditas setelah diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur pembinaan dan pengembangan terhadap pasar lelang komoditas;

2.         Dalam hal lelang akan dilaksanakan:

a)   Kementerian Perdagangan RI dan Bappebti agar meningkatkan sosialisasi kepada Dinas Perdagangan Provinsi dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota mengenai tugas dinas perdagangan untuk melakukan verifikasi danpost-audit kepada peserta beli;

b)  Pengadaan Penyelenggara Pasar Lelang GKR harus mengadopsi ketentuan atau prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

c)   Bappebti memastikan Penyelenggara Pasar Lelang Terpilih untuk menjamin kualitas bahan dan sistem pemasanganQR Code yang tidak mudah rusak serta mudah terbaca;

d)  Bappebti memastikan Penyelenggara Pasar Lelang Terpilih untuk memberikan kemudahan bagi IKM/UKM dalam pembelian di bawah 1 (satu) ton sebagai upaya mitigasi aksesibilitas;

3.         Bappebti melakukan evaluasi terhadap uji coba penyelenggaraan pasar lelang komoditas GKR yang telah dilakukan.  (komstrat)

 






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...