• ,
  • - +

Siaran Pers

SIARAN PERS: GEJALA MALADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN DATA STOK DAN RENCANA IMPOR BERAS 500 RIBU TON
Siaran Pers • Senin, 15/01/2018 • balqis
 

SIARAN PERS

Gejala Maladministrasi dalam Pengelolaan Data Stok dan Rencana Impor Beras 500 ribu ton

Kebijakan impor beras yang akan diambil oleh Pemerintah pada awal tahun 2018 menuai kontroversi. Menteri Pertanian menyatakan beras cukup. Sementara Menteri Perdagangan menyatakan stok langka dan diperlukan impor beras. Ombudsman RI telah melakukan pemantauan di 31 Provinsi, dari tanggal 10-12 Januari 2018. Dari peta keluhan pedagang, stok beras pas-pasan, tidak merata dan harga meningkat tajam sejak desember. Menyikapi kenyataan tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan impor beras dan melakukan operasi pasar massif oleh BULOG sesuai jumlah stok yang tersedia. Namun Ombudsman RI melihat ada "gejala maladministrasi" dalam situasi ini. Beberapa diantaranya:

Penyampaian informasi stok yang tak akurat kepada publik. Kementerian Pertanian selalu menyatakan bahwa produksi beras surplus dan stok cukup, hanya berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil. Gejala kenaikan harga sejak akhir tahun, tanpa temuan penimbunan dalam jumlah besar, mengindikasikan kemungkinan proses mark-up data produksi dalam model perhitungan yang digunakan selama ini. Akibat pernyataan surplus yg tidak didukung data akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras yang sesungguhnya di masyarakat, pengambilan keputusan berpotensi keliru.

Mengabaikan prinsip kehati-hatian. Keputusan impor beras utk didistribusikan ke pasar khusus secara langsung dilakukan dalam masa yg kurang tepat. Hasil pantauan Ombudsman di 31 provinsi 10-12 januari 2017, stok di masyarakat memang pas-pasan dan tak merata, namun ada dalam situasi menjelang panen. Diperlukan kehati-hatian.

Penggunaan kewenangan untuk tujuan lain. Pasal 6 huruf c Perpres No. 48/2016 mengatur Perum Bulog melakukan pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan. Dalam situasi current stock pas-pasan dan tak merata, maka kewenangan yang harus dioptimalkan terlebih dahulu adalah pemerataan stok.

Dalam situasi stok di Bulog menipis, dan psikologi pasar cenderung mengarah pada harga merangkak naik, maka jikapun harus impor tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan beras dan kredibilitas stok Bulog di hadapan pelaku pasar dalam kerangka stabilisasi harga. Bukan untuk mengguyur pasar secara langsung, apalagi pasar khusus yang tidak cukup signifikan permintaannya.

Penyalahgunaan Kewenangan. Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016, dan diktum KETUJUH angka 3 Inpres No. 5/2015 mengatur bahwa yang diberikan tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog. Hal ini juga didukung oleh dokumen notifikasi WTO terhadap Perum BULOG sebagai STE. Penunjukan PT PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres.

Prosedur tak patut/Pembiaran. Diktum KEDELAPAN Inpres No. 5/2015 mengatur bhw Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Apakah koordinasi sudah dilakukan secara patut? Bagaimana peran Deputi terkait dalam mengelola dan mensinkronkan informasi dan data dari setiap kementerian dan lembaga yang dikoordinasi ?

Konflik kepentingan. Permendag No. 1/2018 yang dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi juga berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung potensi konflik kepentingan: a. apakah impor beras khusus termasuk yang diatur Pemerintah penugasannya? b. Apakah kelangkaan beras khusus yg menyebabkan naiknya harga beras? c. Apakah PT PPI yang ditunjuk sudah berpengalaman melaksanakan operasi pasar? d. Mengingat margin yang tinggi antara harga beras impor dengan harga pasar domestik dan HET, siapa yg akan paling diuntungkan jika impor dilakukan bukan untuk tujuan berjaga2 ?

Berdasarkan hal-hal di atas Ombudsman menyarankan agar pemerintah mengambil beberapa langkah berikut untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan meluasnya ketidakpercayaan publik:

Lakukan pemerataan stok, tingkatkan koordinasi dengan kepala daerah untuk mengatasi penahanan stok lokal secara berebihan.

Kembalikan tugas impor beras kepada Perum Bulog, dan jika perlu terapkan skema kontrak tunda (blanked contract).

Hentikan pembangunan opini surplus dan kegiatan perayaan panen yang berlebihan.

Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap program cetak sawah, luas tambah tanam, benih subsidi, pemberantasan hama.

Tetapkan tahapan pencapaian jumlah stok yang kredibel untuk menjaga psikologi pasar.

Beri dukungan maksimum kepada BPS untuk menyediakan data produksi dan stok yang lebih akurat.

Efektifkan kembali fungsi koordinasi oleh Kemenko Perekonomian sehingga perbedaan antar instansi tidak perlu menjadi perdebatan publik yang tidak produktif.

Jakarta, 15 Januari 2018


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...