• ,
  • - +

Siaran Pers

Sengkarut Tata Kelola Arsip Negara dan Dampaknya bagi Penuntasan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Siaran Pers • Sabtu, 30/01/2021 • siti_fatimah
 
Anggota Ombudsman, Andrianus Meliala

Siaran Pers

Nomor 004/HM.01/I/2021

Sabtu, 30 Januari 2021


JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait laporan dugaan hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Alm. Munir yang disampaikan oleh Suciwati (istri mendiang Alm. Munir) bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis, 27 Januari 2021. Hal ini merupakan serangkaian tindak lanjut laporan yang dilakukan Ombudsman dengan meminta keterangan kepada pihak terkait.

 â€œKami telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Sekretariat Negara, Usman Hamid (mantan sekretaris TPF Munir), Marsudi Hanafi (mantan Ketua TPF Munir), Susilo Bambang Yudhoyono melalui ajudan, dan pihak terkait lainnya. Namun dari kesemuanya, Ombudsman memperoleh keterangan bahwa tidak ada yang memiliki atau menguasai dokumen TPF dimaksud,” ujar Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala, Sabtu (30/1/2021).

Ombudsman berharap bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan ujung penyelesaian laporan dugaan hilangnya laporan hasil TPF setelah melalui serangkaian panjang pemeriksaan oleh Ombudsman RI sejak dilaporkan pada November 2019.

Menurut Prof. Adrianus, dalam pertemuan klarifikasi, Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Gogor Oko Nurharyoko menyatakan bahwa Kemensetneg berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Didapatkan keterangan bahwa Kemensetneg tidak mengelola atau menguasai dokumen hasil penyelidikan TPF Munir, sehingga tidak dapat mengumumkannya ke publik.

Keterangan ini menurut Prof. Adrianus merupakan informasi yang sama dengan yang disampaikan sebelumnya, sehingga tidak ada perkembangan yang signifikan dari upaya mendorong Pemerintah untuk mengumumkan hasil TPF kepada publik.

Prof. Adrianus menegaskan, hilangnya dokumen hasil TPF ini mengindikasikan lemahnya tata kelola arsip negara yang dilakukan oleh Kemensetneg.

“Hilangnya berkas tersebut mengakibatkan Presiden belum mengumumkan hasil TPF kepada publik hingga saat ini, padahal ini harusnya dilakukan sejak awal. Sebagaimana mandat yang tertera pada diktum ke-9 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Alm. Munir,” ujar Prof. Adrianus.

Anggota Ombudsman RI,

Prof. Adrianus Meliala





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...