• ,
  • - +

Siaran Pers

Potensi Maladministrasi Panpel-PT LIB-Polisi dalam pertandingan di Kanjuruhan
Siaran Pers • Minggu, 02/10/2022 •
 

Siaran Pers

Nomor 058/HM.01/X/2022

Minggu, 2 Oktober 2022


Ombudsman RI menyampaikan duka mendalam atas tragedi kerusuhan setelah pertandingan Arema-Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam (1/10) hingga Minggu dinihari (2/10). Informasi terkini, berdasarkan informasi relawan Ambulan total ada sekitar 187 korban meninggal dunia. 

Dalam penyelenggaraan event Liga I terdapat keterlibatan negara melalui organnya baik melalui anggaran maupun penyelenggaraan dan pengawasannya. Selain itu dalam kasus kerusuhan, pemerintah harus berperan dalam melindungi keselamatan warga. Atas hal tersebut, pertandingan dan kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan merupakan ranah pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI.

Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi. merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi. RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.

PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian. Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan. Berdasarkan pemberitaan media dan hasil telaah sementara, beberapa permasalahan yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi antara lain jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel, serta mekanisme pengendalian massa oleh Kepolisian.

Atas beberapa permasalahan tersebut di atas, Ombudsman bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola. 


Nara Hubung:

Johanes Widijantoro (0811 1057 3737)

Indraza Marzuki Raiz (0811 1055 3737)

Agus Muttaqien (0816 1677 261)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...