• ,
  • - +

Siaran Pers

Pertamina Perlu Edukasi Masyarakat Paham Fungsi Kilang Minyak Pertamina sebagai Obyek Vital Nasional
Siaran Pers • Jum'at, 15/04/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Siaran Pers

Nomor : 018/HM.01/IV/2022

Jum'at, 15 April 2022



Indramayu-Edukasi atas fungsi kilang minyak PT Pertamina sebagai objek vital nasional (Obvitnas) perlu terus dilakukan oleh PT Pertamina Persero dan subholdingnya ke masyarakat khususnya di sekitar lokasi pengelolaan minyak PT Pertamina.

Demikian disampaikan Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia yang menjadi keynote speaker dalam acara diskusi publik bertema "Memperkuat Peranserta Masyarakat Indramayu Dalam Menjaga Kilang Minyak Pertamina Sebagai Objek Vital Nasional". Kegiatan digelar LSM Abdi Negara Cabang Indramayu di salah satu hotel Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat (15/4).

Hery mengajak agar masyarakat Indramayu dapat turut berperan serta dalam menjaga kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional.

Menurut Hery, kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional itu untuk memenuhi hajat hidup orang banyak serta kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Kilang minyak dimiliki dan dikelola Pertamina dalam rangka penyediaan BBM bagi masyarakat indonesia.

Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K /90/Mem/2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM, Refinery Unit VI Balongan Indramayu merupakan objek vital nasional sehingga harus dijaga keberadaannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang ESDM, objek vital nasional bidang ESDM adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.

Objek Vital Nasional bidang ESDM mencakup antara lain; sub bidang minyak dan gas bumi; sub bidang ketenagalistrikan; sub bidang mineral dan batubara; dan sub bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Dalam konteks PT Pertamina sebagai penyelenggara pelayanan publik di sektor energi, Hery berharap PT Pertamina dapat melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor. Selain itu juga dapat membangun koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder yakni pemerintah pusat/daerah, kampus, pers, ormas/LSM dan kelompok bisnis dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi khususnya sektor energi dalam penyediaan BBM bagi publik.

Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut yakni Maman Kostaman selaku asisten II Pemkab Indramayu, Imam Rismanto selaku Korsek CSR UP VI Pertamina Balongan Indramayu, Wawan Sugiarto pegiat sosial Indramayu, Iing Rohimin Wakil Ketua PWNU Jawa Barat dan Aris Syuhada Ketua LSM Abdi Negara Indramayu.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...