• ,
  • - +

Siaran Pers

Penundaan Berlarut Pada Layanan Pembiayaan Penyaluran Minyak Goreng Kemasan, Ombudsman RI Layangkan Surat Kepada Menko Perekonomian
Siaran Pers • Selasa, 28/11/2023 • anita_widyaning
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

 

Siaran Pers

Nomor 057/HM.01/XI/2023

Selasa, 28 November 2023

  

JAKARTA - Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dalam hal ini Menteri Perdagangan RI dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, terkait tindak lanjut hasil monitoring Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI perihal penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Ombudsman menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.

Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan dalam upaya perbaikan layanan publik atas dampak kebijakan tertentu, khususnya terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Pengawasan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa Ombudsman RI bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri agar segera menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), paling lambat akhir November 2023 sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan.

"Proses verifikasi dan penyampaian hasil akhir verifikasi oleh surveyor dalam hal ini Sucofindo telah dilakukan pada 5 Oktober 2022. Harusnya pembayaran selisih harga acuan keekonomian dengan HET untuk penyaluran minyak goreng kemasan sampai dengan 31 Januari 2022, kepada pelaku usaha sudah bisa dibayarkan dengan segera," tegas Yeka di Kantor Ombudsman RI, Selasa (28/11/2023).

BPDPKS hanya dapat melakukan pembayaran kepada pelaku usaha setelah memperoleh hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menyebutkan bahwa pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Koordinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian adalah alternatif proses dalam rangka prinsip kehati-hatian. Namun menurut Yeka, alternatif tersebut jangan sampai mengganggu prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Mengakibatkan proses pembayaran menjadi tertunda lebih dari satu tahun.

"Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri RI saat ini sudah masuk dalam kategori penundaan berlarut. Oleh karena itu, segera dilakukan proses penyelesaian tahapan pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan sampai tahap pembayaran kepada pelaku usaha. Asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas", tutup Yeka.

Sebelumnya, pada September 2022, Ombudsman RI telah menyampaikan sejumlah tindakan korektif kepada pemerintah terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng. (*)

 

Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika


 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...