Penguatan Kapasitas Lembaga, Ombudsman RI Koordinasi Dengan Kejaksaan Agung
Jakarta - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro bersama Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat melakukan pertemuan koordinasi bersama Wakil Jaksa Agung RI Feri Wibisono pada Kamis (13/2/2025) di Kantor Kejaksaan Agung RI.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka Pembahasan rencana kajian Ombudsman RI mengenai "Penguatan Kapasitas Lembaga Penegak Hukum di Era Disrupsi Teknologi", pembahasan rencana tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait Focal Point antara Ombudsman RI dan Kejaksaan Agung RI, rencana pelatihan bagi insan Ombudsman di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Isu lain berkenaan dengan pelayanan publik di Kejaksaan.
“Di balik proses penegakan hukum ada nilai keadilan, bagaimana memastikan tenaga hukum menjalankan fungsi dengan baik. Maka dari itu, kami ingin memperkuat focal point yang sudah berjalan sehingga dapat memperkuat komunikasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat dan meningkatkan kapasitas Ombudsman RI, karena apa yang kita awasi memiliki sistem dan hal-hal lain mengenai pengetahuan yang perlu disupport. Kami berharap mendapatkan adanya capacity building terutama terkait penegakan hukum,” tutur Johanes.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengatakan bahwa kedudukan Ombudsman RI diperlukan adanya penguatan khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum sebagai eksaminasi. Karena diperlukan pengawasan dalam instansi penegak hukum dikarenakan diskresi yang begitu kuat sehingga dikhawatirkan keputusan hukum menjadi bias.
“Secara operasional saat kita melakukan eksaminasi dalam penegakan hukum, kami memerlukan Ombudsman RI. Maka Ombudsman RI perlu memperkuat dengan ahli-ahli hukum, sehingga nantinya tidak terjadi salah persepsi terutama di antar lembaga. Ini merupakan salah satu cara untuk memberikan perbaikan sistem administrasi pemerintahan termasuk di dalamnya mencegah penyimpangan,” kata Feri.
Menanggapi yang disampaikan oleh Feri Wibisono, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengungkapkan bahwa tindakan maladministrasi terbesar adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, dan kompetensi.
“Dari usulan tadi, kami setuju karena penyalahgunaan wewenang masih termasuk tertinggi. Sehingga harapan kita untuk dapat memperkuat kompetensi Ombudsman RI di bidang hukum terutama di perwakilan karena kekurangan tenaga,” tutut Jemsly. (HA/MG010)