• ,
  • - +

Siaran Pers

Pengamanan Mudik Lebaran 2022, Ombudsman RI Berikan Saran Kepada Kakorlantas Polri
Siaran Pers • Senin, 25/04/2022 • anita_widyaning
 
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro

Siaran Pers

Nomor 023/HM.01/IV/2022

Senin, 25 April 2022

 

Jakarta - Ombudsman RI pada tanggal 18-20 April 2022 telah melakukan pemantauan terkait persiapan pengamanan mudik Lebaran 2022. Pemantauan ini dilakukan dengan mendatangi Kantor Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Merak, Stasiun Pasar Senen dan Jalan Tol KM 48. Dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman RI telah mengirimkan surat berisi saran kepada Kakorlantas Polri terkait pengamanan mudik Lebaran 2022.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menjelaskan, pemantauan ini bertujuan untuk memastikan persiapan pengamanan yang dilakukan oleh Kakorlantas Polri dan instansi terkait untuk mengantisipasi lonjakan pemudik tahun 2022. "Mengingat berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, bahwa jumlah pemudik tahun 2022 mengalami peningkatan dikarenakan dua tahun terakhir ini masyarakat tidak diperkenankan mudik akibat adanya Covid 19," terangnya Senin (25/4/2022) di Jakarta.

Ia menambahkan, kegiatan pemantauan juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada Kakorlantas Polri dan jajaran dalam melakukan pengamanan dan penanganan arus mudik dan arus balik lebaran 2022. "Kami perlu memastikan keamanan dan penanganan pemudik di tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita bersama," imbuhnya.  

Lebih lanjut, Johanes menambahkan bahwa keamanan para pemudik juga bagian dari layanan publik yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan pemantauan Ombudsman, diketahui bahwa persiapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian melalui Korlantas Polri di antaranya: 1) Menyiapkan skema penanganan kemacetan, 2) berkoordinasi dan bersinergi denganstakeholder terkait, 3) menyiapkan pengamanan dan pengendalian mudik lebaran 2022 secara terpusat, 4) sosialisasi terkait mudik 2022 melalui media televisi, radio dan sosial media, 5) melakukan rekayasa lalu lintas, 6) menyiapkan personil dan sarana prasarana, 7) membangun Pos Pelayanan, Pos Pengamanan dan Pos Terpadu dll.

"Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Korlantas Polri danstakeholder terkait sudah cukup baik, dan hal ini patut kita support. Untuk itu, Ombudsman RI telah menyampaikan surat yang berisi saran kepada Kakorlantas Polri dalam pengamanan mudik lebaran 2022," terangnya.

 Adapun saran Ombudsman RI kepada Kakorlantas, di antaranya:

1.   Mengoptimalkan sosialisasi keberadaan wilayah pos pelayanan, pos pengamanan, atau pos terpadu kepada masyarakat secara detail dan terinci;

2.   Melakukan pemantauan secara berkala terkait progres penyediaan dan penyiapan pos pelayanan, pos pengamanan dan pos terpadu.

3.   Melakukan langkah antisipasi dan penanganan yang persuasif terhadap pemudik yang parkir di bahu jalan pada jalan tol.

4.   Mengoptimalkan jalur evakuasi melalui transportasi udara bila terjadi kecelakaan maupun kebutuhan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terhadap layanan kesehatan jika jalur darat terlalu padat;

5.   Mengoptimalkan personil dalam melakukan pelayanan kepada kelompok rentan;

6.   Mengoptimalkan personil dalam melaksanakan keamanan pada jalan tol, pelabuhan dan bandara, terutama melakukan mobilitas keamanan; dan

7.   Mengoptimalkan koordinasi dan sinergitas denganstakeholder terkait guna kelancaran pengamanan arus mudik.

"Semoga saran dari Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti oleh Kakorlantas Polri agar kelancaran mudik lebaran 2022 ini sesuai harapan kita bersama," tutup Johanes. (*)

 


 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...