• ,
  • - +

Siaran Pers

Pendataan Penerima Pupuk Subsidi Masih Bermasalah, Ombudsman Akan Investigasi
Siaran Pers • Jum'at, 21/10/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 062/HM.01/X/2022

Jumat, 21 Oktober 2022

 

GORONTALO - Ombudsman RI akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menengarai adanya potensi kekisruhan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun depan, akibat pendataan yang tidak akurat.

"Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, karena melihat ada potensi kekisruhan dalam penyaluran pupuk subsidi tahun depan. Mengingat masih ada persoalan pada pendataan penerima pupuk bersubsidi," ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat (21/10/2022).

Yeka mengatakan, pada November 2021 pihaknya telah merilis hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI terkait tata kelola pupuk bersubsidi. "Ombudsman menemukan pangkal masalah tata kelola pupuk bersubsidi adalah di pendataan dan pendistribusian," ujarnya.

Ia menjelaskan, perbaikan kriteria petani merupakan salah satu saran Ombudsman terkait akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi. Lebih lanjut Yeka mengatakan, untuk mencapai akurasi pendataan penerima pupuk subsidi, maka perlu menggunakan tenaga surveyor yang kompeten agar lebih profesional dan tepat dalam proses input dan pengolahan data.

Namun saran tersebut menurut Yeka belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga Ombudsman masih menemukan adanya ketidakakuratan dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi serta penyalurannya. "Untuk itu Ombudsman memandang perlu melakukan investigasi yang nantinya akan menghasilkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait," ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah pada proses penetapan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi agar memperhatikan komoditas unggulan di daerah. Karena hal ini mampu membantu perekonomian para petani yang menanam komoditas unggulan.

Seperti diketahui, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut hanya terbatas pada 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam. Petani tersebut harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang kartu taninya belum aktif sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.

Di samping menyoroti tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap peran Perum Bulog dalam menjaga stabilitas harga beras. Menurut Yeka, Perum Bulog perlu lebih kreatif dan fleksibel, utamanya dalam pengadaan beras.

"Ombudman menyarankan agar Perum Bulog membeli beras langsung dari petani dengan 3 T yaitu membawa truk, timbangan dan tunai. Hal ini untuk optimalisasi pengadaan beras serta menjaga stabilitas harga jual beras petani," ujar Yeka.

Kemudian Yeka juga menyinggung dampak dari kebijakan bantuan pangan nontunai (BPNT) yang justru menyebabkan harga beras mengalami kenaikan hingga Rp1000 perkilogram.

Untuk itu, Yeka mengatakan Ombudsman akan memberikan saran kepada pemerintah untuk memaksimalkan potensi Perum Bulog dalam menstabilkan harga serta mengamankan cadangan pangan pemerintah. "Kami akan memberikan saran-saran kepada pemerintah. Presiden Joko Widodo sudah memberikan peringatan untuk antisipasi krisis pangan pada 2023," ucapnya.

Terakhir, Yeka juga memberikan perhatian rerhadap penguatan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Gorontalo dalam rangka melaksanakan fungsi kekarantinaan serta pengawasan keamanan hayati hewan dan nabati. "Barantan Gorontalo perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang  menunjang seperti alat PCR untuk mendeteksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak," ucapnya.

Yeka juga memberikan catatan yakni perlu dilakukan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan keamanan lalu lintas hewan maupun tanaman antara Barantan dengan dinas terkait. Mengingat lalu lintas komoditas antardaerah yang melalui darat merupakan tanggung jawab dinas terkait, sedangkan lalu lintas pergerakan komoditas antarpulau merupakan kewenangan Barantan. 

Seperti diketahui Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo pada 17-21 Oktober 2022 untuk memastikan pelaksanaan saran Ombudsman terkait tata kelola pupuk bersubsidi, tata kelola cadangan beras pemerintah, serta monitoring pelayanan publik pada sektor pangan dan pertanian. Turut mendampingi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S Niode beserta jajaran. (*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika

(0811-1059-3737)

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...