• ,
  • - +

Siaran Pers

Pemerintah Perlu Target Pemerataan Pendidikan
Siaran Pers • Jum'at, 26/07/2019 • anita_widyaning
 

Siaran Pers

26 Juli 2019

  

Jakarta - Tahun ini merupakan tahun ketiga dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan. Peran Pemerintah menyelenggarakan PPDB memiliki regulasi yang selalu diterbitkan setiap tahunnya guna mendukung penyelenggaraan lebih baik.

Demikian halnya penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah dirubah menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Ombudsman RI melakukan pengawasan PPDB setiap tahun sebagai bentuk pencegahan terjadinya maladministrasi guna mencapai penyelenggaraan pelayanan publik yang prima

 

Pada pemantauan pelaksanaan PPDB tahun 2019, Ombudsman RI menemukan telah terjadi dugaan maladminsitrasi sebagai berikut:

1.   Pada pelaksanaan PPDB tingkat SMP ditemukan maladministrasi yaitu tidak ada SOP dan tim verifikasi/validasi untuk calon siswa, terjadi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu;

2.   Terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali;

3.   Calon peserta didik menumpang nama di Kartu Keluarga penjaga sekolah, terjadi di Jawa Barat;

4.   Calon peserta didik anak guru diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan, terjadi di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat;

5.   Pungutan liar penerimaan PPDB masih terjadi di Jawa Barat;

6.   Penyelenggaraan PPDB SMA tidak menggunakan sistem zonasi, terjadi di  Nusa Tenggara Timur,DKI Jakarta dan Sumatera Barat;

7.   Ketidaksesuaian titik kordinat pada sistem jaringan online, terjadi di Jambi dan Bali

8.   Permintaan sumbangan Rp. 600.000 kepada calon peserta didik terjadi di Kalimantan Barat

 

SARAN Ombudsman RI kepada:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:

1.  Melanjutkan program zonasi dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan;

2.  Memenuhi persebaran sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia yang belum tersedia;

3.  Pemerintah harus punya target waktu terkait pemerataan/persebaran fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi;

4.  Meminta agar kesiapan sebelum pelaksanaan PPDB terkait alternatif/skenario A,B atau C ketika terjadi gangguan online;

5.  Meminta agar setiap kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota menerbitkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PPDB 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

6.  Melakukan identifikasi 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB di setiap wilayah Indonesia dimana Kepala Daerah yang belum menerbitkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PPDB agar dilakukan upaya alternatif;

7.  Meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan satuan pendidikan melakukan pendataan kelulusan calon peserta didik yang akan masuk ke jenjang berikutnya minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

8.  Meminta peran aktif Dinas Pendidikan baik Provinsi, Kabupaten dan Kota mengimplementasikan pasal 14 Permendikbud 51 tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dalam menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama atau terdekat;

9.  Memberikan alternatif kepada sekolah swasta di zonasi yang sama dengan adanya bantuan biaya pendidikan;

10.  Memuat pasal alternatif apabila di suatu kecamatan belum memiliki sama sekali suatu jenjang pendidikan dapat dialihkan ke sekolah swasta di zonasi yang sama sebesar 10 % dari lulusan jenjang pendidikan sebelumnya dengan bantuan biaya dari Pemerintah.

 

Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia:

1.     Memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolahmenengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah dirubah menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan;

2.     Bersifat aktif dalam pelaksanaan PPDB dengan mendorong setiap Kepala Daerah menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;

3.     Meminta agar implementasi anggaran minimal 20% untuk pendidikan di daerah lebih diarahkan ke pemerataan/persebaran fasilitas dan mutu pendidikan;

4.     Menginstruksikan kepada setiap Kepala Daerah (Kab/Kota) agar tidak mentolerir terjadinya penerimaan siswa di luar mekanisme sesuai peraturan PPDB. (*)

 

 






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...