• ,
  • - +

Siaran Pers

Pekerja Tak Terima THR Bisa Melapor Ke Ombudsman RI
Siaran Pers • Jum'at, 22/04/2022 • anita_widyaning
 

Siaran Pers

Nomor 022/HM.01/IV/2022

Jumat, 22 April 2022

 

JAKARTA -Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ombudsman juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan. "Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (22/4/2022).

Ia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik. "Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi," ujarnya.

Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Di samping itu, dalam kesempatan yang sama Robert juga menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. "Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada," ujarnya.

Robert mengatakan, dalam kerangka menghadirkan keadilan, Ombudsman berharap program BSU makin inklusif dan makin diperluas penerima manfaatnya. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ombudsman menemukan beberapa permasalahan dalam program penyaluran BSU. "Masalahnya selama ini ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU. Sehingga kami berharap Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar," ujarnya.

Ombudsman memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan di antaranya. pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.  Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU.

Seperti diketahui, saat ini persyarakat penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro. (*)

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Robert Na Endi Jaweng


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...