Ombudsman: Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut
Nomor 08/HM.01/II/2025
Senin, 3 Februari 2025
JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Banten tentang pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam hal menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan. Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten untuk segera membongkar pagar laut secara tuntas di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat dapat kembali beraktifitas.
Penyelesaian pembongkaran tersebut dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan KKP, TNI AL, Korps Polairud Baharkam Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya secara optimal. Sebab, Ombudsman Banten memandang secara umum pengawasan ruang laut juga diemban oleh instansi-instansi dimaksud berdasarkan amanat undang-undang. Untuk itu, harus menjadi tanggung jawab bersama.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Banten ini telah disampaikan secara langsung kepada Kepala DKP Provinsi Banten. Tindakan Korektif yang diberikan Ombudsman berupa pembongkaran pagar laut dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
"Maladministrasi yang ditemukan terkait fungsi DKP Provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai undang-undang. Fokus Ombudsman saat ini adalah bagaimana pagar laut segera dibongkar seluruhnya sehingga nelayan bisa kembali beraktifitas," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025).
Valuasi kerugian 3.888 nelayan terdampak, dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 24 miliar. Jumlah tersebut merupakan estimasi perkiraan dari Ombudsman RI yang mencakup bertambahnya pembelian bahan bakar perahu, hasil tangkapan ikan berkurang dan kerusakan kapal nelayan.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan Tindakan Korektif agar DKP Provinsi Banten berkoordinasi dengan para pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Baik secara administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan temuan dan pendapat Ombudsman terkait potensi maladministrasi dan indikasi pidana dalam status hak atas tanah. "Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu berkaitan dengan pemagaran laut untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara ilegal atau bertentangan dengan hukum," ungkap Fadli.
Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka penegakan hukum, Ombudsman memandang perlu ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas indikasi pidana tersebut.
Menanggapi isu terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di sekitar lokasi yang menjadi perbincangan hangat, Fadli mengatakan, Ombudsman berpendapat bahwa informasi mengenai PSN hingga kini belum secara lengkap dan memadai disampaikan maupun disediakan oleh pemerintah. Sehingga terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN.
"Ombudsman memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan kepada publik dan menyediakan informasi lengkap dan jelas mengenai kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sebagai PSN bagi umum untuk mencegah penyalahgunaan istilah dan entitas PSN guna melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat," jelas Fadli. (*)
Narahubung :
Anggota Ombudsman RI
Yeka Hendra Fatika