• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman Selesaikan Aduan 1.400 Warga Transmigran Kabupaten Nunukan terkait Hak Kepemilikan dan Bagi Hasil Kebun Plasma
Siaran Pers • Rabu, 21/02/2024 • imandakartikaombudsmangoid
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Siaran Pers

Nomor 012/HM.01/II/2024

Rabu,21 Februari 2024

 

JAKARTA  - Ombudsman RI telah menyelesaikan proses pengaduan 1.400 kepala keluarga warga transmigran di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara terkait hak kepemilikan dan bagi hasil kebun plasma. Hasilnya, masing-masing KK mendapat 1 bidang pengelolaan kebun plasma dan bagi hasil usaha kebun plasma terdapat peningkatan menjadi Rp1.750.000 per KK.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, hal ini merupakan hasil penyelesaian laporan masyarakat yang dilakukan Ombudsman RI dengan keterlibatan aktif dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan.

"Hasil yang menggembirakan ini semoga menjadi contoh model penyelesaian masalah yang serupa di kemudian hari. Terima kasih kami ucapkan kepada Kementerian Desa dan Pemkab Nunukan atas kerja samanya selama proses penyelesaian laporan," ujar Najih dalam Konferensi Pers, Rabu (21/2/2024) di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya, apabila muncul persoalan baru, Najih mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat proaktif menyelesaikan terlebih dahulu, sebelum upaya pengawasan pelayanan publik dilakukan Ombudsman RI. "Ombudsman berharap good governance bagi penyelenggara pelayanan publik kepada warga transmigrasi dapat terlaksana dengan baik dan terus dapat meningkatkan kesejahteraan warga transmigrasi," ucapnya.

Sebelumnya, pada 2019, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat mengenai ketidakjelasan kepemilikan dan bagi hasil kebun plasma warga transmigrasi wilayah SP1, SP2 dan SP3 Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Pada awal 2020 Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) agar Kementerian Desa dan PDTT dan Pemkab Nunukan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tersebut. Pertemuan koordinasi antara Ombudsman RI dengan Pemkab Nunukan dan Kementerian Desa & PDTT pada awal 2024 saat ini persoalan kepemilikan dan bagi hasil terkait kebun plasma bagi warga transmigrasi di Kabupaten Nunukan sudah terselesaikan

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu dalam kesempatan ini juga menyampaikan selanjutnya pihaknya akan mengawal proses pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dilakukan pada 2029 setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) lahan plasma tersebut. "Kami akan kawal, sehingga warga transmigran di Kabupaten Nunukan bisa mendapatkan SHM sehingga bisa lebih leluasa dalam mengelola lahannya," ujarnya.

Ombudsman juga akan terus memantau perkembangan penyelesaian laporan masyarakat ini dan meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membantu mempercepat proses administrasi dan pemenuhan hak-hak para pelapor. (*)

 

Narahubung:

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI

Dominikus Dalu

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...