Ombudsman Selandia Baru dan Ombudsman Indonesia menandatangani Pengaturan Bilateral
Siaran Pers
Nomor 16/HM.01/II/2025
Senin, 24 Februari 2025
Ketua Ombudsman Selandia Baru, Peter Boshier dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, melakukan seremonial penandatanganan Pengaturan Kerjasama dan Dukungann Ombudsman (Ombudsman Cooperation and Support Arrangement) di Jakarta.
Boshier mengatakan bahwa peran Ombudsman adalah untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran hak-hak, penyalahgunaan kekuasaan, keputusan yang tidak adil, dan maladministrasi.
"Ombudsman adalah pengawas demokrasi dan pengaturan ini melambangkan komitmen bersama kita untuk keadilan bagi semua. Hal ini juga memperkuat ikatan dan persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun antara kedua negara," kata Boshier.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, mengatakan: "Hari ini, kita tidak hanya menandatangani sebuah perjanjian, tetapi juga memulai sebuah perjalanan. Sebuah perjalanan menuju akuntabilitas yang lebih besar, pelayanan publik yang lebih baik, dan komitmen yang lebih kuat untuk melayani kebutuhan masyarakat."
"Kami ingin sekali belajar dari pengalaman Ombudsman Selandia Baru, dan kami yakin bahwa kemitraan ini akan saling menguntungkan. Bersama-sama, kita dapat mencapai lebih dari yang bisa kita capai sendirian," kata Najih.
Kelompok kerja teknis akan dibentuk untuk membuat rencana aksi untuk berbagi pengetahuan dan keahlian serta bekerja sama dalam bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama. Kelompok ini akan menjajaki peluang pelatihan dan pembinaan, berbagi pengetahuan dan informasi, serta melakukan kegiatan kebudayaan.
"Dengan dibuatnya komitmen untuk Pengaturan Bilateral ini, kami melakukan bagian kami untuk memperkuat reputasi Ombudsman di seluruh dunia, meningkatkan praktik terbaik internasional dan membangun kemampuan lokal," kata Boshier, yang juga merupakan Wakil Presiden Internasional kedua International Ombudsman Institute (IOI).
"Bekerja sama secara erat dapat meningkatkan pemahaman budaya antara kedua negara dan membantu mendukung orang-orang dari negara lain disaat mereka membutuhkan layanan kami."
Ombudsman Selandia Baru telah memiliki pengaturan serupa dengan Thailand, Filipina, Timor Leste dan Vanuatu; dan program dukungan bilateral dengan kantor Ombudsman Samoa, Tonga dan Kepulauan Cook, serta menyelenggarakan kegiatan regional di seluruh Indo-Pasifik. Ini merupakan bagian dari Strategi Pengembangan dan Pelibatan Internasional Kepala Ombudsman.
Ombudsman Indonesia memiliki hubungan baik dengan kantor Ombudsman Thailand, Filipina, Hong Kong, dan Federasi Rusia.
Ombudsman Selandia Baru dan Ombudsman Indonesia juga terlibat dalam upaya bersama di Forum Ombudsman Asia Tenggara (SEAOF) untuk meningkatkan penyelesaian pengaduan masyarakat dan menciptakan mekanisme yang efektif untuk menangani layanan pengaduan publik lintas batas. (*)
Narahubung:
Ketua Ombudsman RI
Mokhammad Najih