Ombudsman RI Terima Kunjungan DPRD Provinsi Bangka Belitung

Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menerima kunjungan DPRD Bangka Belitung untuk membahas membahas sinergi pengawasan antara DPRD dan Ombudsman RI terhadap pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan perkebunan, pada Rabu (6/8/2025) di Gedung Ombudsman RI.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Nasapta selaku Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung menyampaikan keluhan terkait warga yang belum mendapatkan hak plasma salah satu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta bantuan dari Ombudsman RI untuk memberikan atensi di daerah Belitung karena konflik ini sudah berlangsung cukup lama sementara pemerintah daerah sendiri juga mengalami kendala adanya batas-batas kewenangan untuk mencabut izin.
Menanggapi hal ini, Najih menyampaikan bahwa peran Ombudsman basisnya ada 2 yaitu, pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan keadaan pelayanan publik yang memerlukan tindakan secara langsung dalam bentuk inisiatif untuk pemeriksaan. "Nah pelayanan publik ini akan nampak atau tidak apabila hal yang dipersoalkan masyarakat yang tidak dipenuhi perusahaan. Tapi Ombudsman belum bisa masuk karena dilaporkan adalah swasta," jelas Najih.
Namun kata Najih lagi bisa ditelusuri siapa yang memberikan izin serta tanah-tanah yang diberikan izin itu apakah ada hubungannya dengan tanah hak masyarakat. Ia menambahkan Ombudsman bisa memeriksa regulasi apabila memberikan plasma merupakan kewajiban perusahaan. "Apabila HGU yang dikelola bersinggungan dengan hak masyarakat, maka bisa dilaporkan ke Ombudsman," tegasnya.
Terakhir, Najih menyarankan agar masyarakat yang sudah resah dihimbau untuk menempuh cara prosedural terlebih dahulu. "Silakan susun laporan secara lengkap, kemudian bisa juga dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung," tutup Najih. (mg13)