• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Perihal Efektivitas Posko THR
Siaran Pers • Senin, 17/04/2023 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Siaran Pers

Nomor 017/HM.01/IV/2023

Selasa, 18 April 2023

 

 

JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pemantauan terhadap posko THR menjelang hari raya lebaran. Adapun aspek yang dipantau meliputi fasilitas kanal pengaduan, Keberadaan SDM pelaksana layanan pengaduan, Pelayanan Konsultasi dan, Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023, serta integrasi data pada Disnaker. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor ketenagakerjaan khususnya menjelang hari raya Lebaran.

Maraknya polemik pencairan THR dan kekhawatiran pekerja/buruh mengenai pencairan THR yang tidak sesuai baik aspek nominal maupun aspek jangka waktu pembayarannya. Selain itu, rendahnya kemampuan perusahaan untuk membayar sebagai akibat perubahan kondisi keuangan perusahaan, serta tumpang tindih kebijakan pengupahan ditengah fruktuasi ekonomi global, dan lain sebagainya. Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI melakukan kegiatan monitoring terkait  layanan Posko Satgas Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Ombudsman melakukan pengawasan dengan meminta keterangan secara langsung kepada UPT  Pengawas ketenagakerjaan dan dinas Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia. Hal ini, bertujuan untuk memastikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah dilaksanakan serta memastikan peran Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan telah maksimal mengawasi pembayaran THR kepada pekerja oleh perusahaan.

Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi sebagai berikut:

1.  Kanal pengaduan yang disediakan pada Disnaker Kota/Kabupaten beragam. Beberapa pengaduan masuk melalui kanal pesanwhatsapp, telepon, aplikasi pada Disnaker Kota/Kabupaten, maupun datang langsung. Namun, umumnya pengaduan tersebut tidak tercatat ke website: https://poskothr.kemnaker.go.id, dikarenakan ketiadaan akses dari Disnaker Kota/Kabupaten untuk melakukanentry data pada website Kemnaker;

2.  Posko pengaduan THR yang ada pada masing-masing Kabupaten/Kota tidak terhubung secara langsung dengan website pelaporan yang disediakan Kemnaker. Sehingga, perihal tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan tidak terintegrasi dengan baik. Disamping itu, dengan ketiadaan satu data dimaksud berpotensi tidak maksimalnya pengawas ketenagakerjaan mengawasi penyelesaian permasalahan THR dimaksud;

3.  Pemetaan masalah perihal potensi ketidakmampuan atau kesengajaan perusahaan untuk tidak melakukan pembayaran. Ketiadaan pemetaan masalah yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah, berpotensi maladministrasi dalam hal kepastian direalisasikannya pembayaran THR, termasuk perihal kepastian perihal penegakan sanksi kepada perusahaan dimaksud;

4.  Pola perintah penugasan SDM pada Posko THR juga beragam. Terdapat Disnaker Kota/Kabupaten yang menyampaikan penugasan melalui Surat Perintah Tugas dengan jangka Waktu tertentu, namun terdapat juga Disnaker Kota/Kabupaten yang tidak menerbitkan Surat Perintah Tugas, dan menyampaikan bahwa penanganan Posko THR Keagamaan Tahun 2023 cukup melekat pada Unit Kerja yang membidangi urusan hubungan industrial di Disnaker;

5.  Perbedaan penanganan tindak lanjut pengaduan, seperti ada yang ditangani secara bersama dengan melibatkan Disnaker Kota/Kabupaten, namun terdapat juga yang berjalan masing-masing antara Wasnaker pada Disnaker Provinsi dengan Disnaker Kota/Kabupaten;

6.  Perihal SDM terkait posko THR, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait jumlah SDM Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan yang jumlahnya terbatas. Sehingga, berpotensi terjadinya maladministrasi dalam memaksimalkan tugas dan fungsi.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, selanjutnya Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Menaker guna memperoleh kepastian tindak lanjut penyelesaiaan pengaduan masyarakat. (*)

 

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Robert Na Endi Jaweng

(0811-1058-3737)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...