Ombudsman RI Teken Nota Kesepahaman dengan Pemkot Batam dan Pemkab Karimun

BATAM - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bersama Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Karimun pada Kamis (18/09/2025). Penandatanganan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Bupati Karimun Ing Iskandarsyah.
Ketua Ombudsman RI menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas komitmen kedua pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis dalam bidang pelayanan publik.
"Lengkap sudah kewajiban kita untuk membangun sinergi kelembagaan. Saya bersyukur dapat hadir langsung dalam acara ini, dan berterima kasih atas komitmen yang diberikan. Melalui kerja sama ini, Ombudsman bersama pemerintah daerah dapat mengawal agar Asta Cita Presiden dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bisa benar-benar terwujud," ujar Najih.
Nota kesepahaman ini menjadi bagian dari perluasan jaringan kolaborasi Ombudsman RI di wilayah Kepulauan Riau setelah sebelumnya menjalin kerja sama serupa dengan Pemerintah Provinsi Kepri.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa pelayanan publik di Batam, khususnya di sektor perizinan, telah mengikuti norma etik yang berlaku, meskipun masih terdapat kekurangan. Ia menegaskan komitmen Pemkot Batam untuk terus melakukan perbaikan ke depan.
"Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, baik saat ini maupun di masa depan," tegas Amsakar.
Senada dengan itu, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menyatakan terima kasih dan penghargaan atas kepercayaan Ombudsman RI dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi demi pelayanan publik yang lebih baik.(MR)