Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Literasi dan Edukasi dalam Pelayanan
Pontianak - Salah satu kunci sukses dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat pengguna layanan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi pembicara dalam Diseminasi Publik "Tata Kelola Jenis Ikan Dilindungi/Apendiks Cites Pasca Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Menjadi UU 32 Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Konferensi Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (9/11/2024).
Hery menyampaikan bahwa publik harus mengetahui bagaimana suatu pelayanan diberikan misalnya apa saja persyaratan yang harus disediakan, berapa jangka waktu pelayanan akan diberikan. Standar-standar minimal pelayanan tersebut sudah ada aturannya dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dalam pasal 8 Undang-Undang 25 Tahun 2009 disebutkan penyelenggaraan sekurang-kurangnya, artinya pelayanan minimal. Jangan dikurang-kurangi," tegas Hery.
Lebih lanjut Hery mengajak untuk tidak berhenti di literasi saja. Menurutnya, KKP sudah baik dalam menjalankan literasi pelayanan publik melalui forum ini, namun harus juga memperhatikan unsur-unsur pelayanan yang lain. Misalnya pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, dan menyelenggarakan pelayanan konsultasi.
Hery menekankan pentingnya sinergi harmoni untuk berkolaborasi bekerja sama membangun jaringan kerja dalam konteks system penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, kuncinya adalah kerja sama. Kerja sama adalah hal baik untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat."Berjalan sendiri-sendiri bisa jadi biang kerok maladministrasi," ungkapnya.
Terkait dengan Penetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Hery mengharapkan komitmen penyelenggara layanan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang ini. "Aturan yang baru ini sudah sangat baik dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam hayati di Indonesia, tinggal bagaimana penegakannya nanti," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang 32 Tahun 2024 membawa angin segar pada tata kelola sumber daya hayati. Katanya, undang-undang ini berisi aturan untuk menjaga kelestarian sekaligus kesejahteraan masyarakat yang bergantung padanya. "Selain itu, dalam aturan baru ini terdapat peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan konservasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan," katanya.
Turut hadir sebagai pembicara PELP Ahli Utama KKP Agus Dermawan, Kasubditgakkum Polda Kalbar, Harris Batara Simbolon, Jaksa Madya Kejati Kalbar, Bangun Dwi Sugiartono, Kepala BKSDA, Wiwied Widodo, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Abdul Quddus, dan Ketua Timja Karantina Ikan, BKHIT Kalimantan Barat, Abdul Miraj Jailani. (NI)