Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Cegah Maladministrasi Demi Pelayanan Publik Berkualitas
Palangkaraya - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menegaskan pentingnya pengawasan dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan yang responsif, akuntabel, dan inklusif. Pesan ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema Desentralisasi sebagai Pilar Transformasi: Strategi Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Responsif dan Akuntabel untuk Pembangunan Inklusif yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, di Aula Utama Kampus I, Jumat (1/8/2025).
Dalam ppemaparannya yang berjudul Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di Era Otonomi Daerah, Najih menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelayanan publik mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informasi, perhubungan, lingkungan hidup, energi, hingga sektor strategis lainnya. Menurutnya, keberhasilan otonomi daerah tidak hanya diukur dari kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Najih mengingatkan bahwa maladministrasi memiliki dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam bidang ekonomi, maladministrasi dapat memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menurunkan minat investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta memicu pemutusan hubungan kerja di sektor industri yang pada akhirnya meningkatkan angka pengangguran. Pada aspek politik, maladministrasi dapat menggerus kepercayaan publik kepada pemerintah, yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan. Sementara dari sisi sosial, maladministrasi dapat menumbuhkan sifat eksklusif di tengah masyarakat yang memicu terjadinya ketegangan dan bahkan konflik sosial.
"Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, bebas dari maladministrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Najih.
Sebagai upaya pencegahan, Ombudsman RI mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan. Di lingkungan kampus, langkah tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan Unit Pengawas Pelayanan Publik, keterlibatan mahasiswa dalam program Sahabat Ombudsman, serta peran aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan maladministrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Najih bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto juga mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM). Pembentukan KMPM diharapkan menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik di daerahnya masing-masing, sehingga potensi maladministrasi dapat dicegah sejak dini.
Selain Najih, seminar ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Ketua Lembaga Administrasi Manajemen dan Studi Pembangunan Aparatur Negara (LAMSPAK), Khairul Muluk, yang turut memberikan pandangan strategis mengenai peran otonomi daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Seminar ini dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat sipil. Diskusi berlangsung interaktif membahas strategi optimalisasi otonomi daerah demi pembangunan inklusif yang bertumpu pada pelayanan publik berkualitas. Kehadiran Ombudsman RI di forum akademik ini diharapkan dapat memperluas pemahaman publik tentang peran dan fungsi pengawasan pelayanan publik di seluruh daerah Indonesia. (awp)