Ombudsman RI Sosialisasikan Pengawasan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag

Siaran Pers
Nomor 030/HM.01/VI/2026
Kamis, 4 Juni 2026
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi peran dan fungsi Ombudsman RI bagi pegawai Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan RI, pada Rabu (3/6/2026) di Kantor BKPerdag, Jakarta. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik ini dihadiri oleh Kepala BKPerdag Mardyana Listyowati, Sekretaris BKPerdag Muhammad Suaib Sulaiman, serta seluruh jajaran pegawai BKPerdag.
BKPerdag merupakan unit organisasi di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas menyelenggarakan analisis serta memberikan rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan guna mendukung pengambilan keputusan pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BKPerdag berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam paparannya, Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa esensi kehadiran Ombudsman sejatinya sudah ada sejak lama. Sejarah mencatat bahwa pada abad ke-7 SM terdapat Ephore (Ephorate) sebagai lembaga pengawas yang sangat kuat pada masa kepemimpinan dua raja di Sparta Yunani Kuno. Tugas utama Ephore adalah menjadi penyeimbang kekuasaan (checks and balances) dengan melakukan pengawasan terhadap kedua raja Sparta dan para pejabat tinggi lainnya. Selanjutnya, lembaga Ombudsman juga ada di Tiongkok Kuno (Dinasti Han dan Tang) dengan nama Lembaga Censorate (Yushitai) dengan tugas mengawasi para pejabat kekaisaran, mendeteksi korupsi, dan memastikan bahwa kebijakan kaisar tidak menindas rakyat, termasuk memberikan kritik kepada kaisar.
Sementara dalam dunia Islam (Dinasti Abbasiyah-Utsmaniyah) dikenal yang namanya Lembaga Diwan al-Mazalim dengan tugas menangani pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, seperti korupsi, pungutan liar, dan pelanggaran hukum lainnya.Ketiga lembaga tersebut merupakan cikal bakal fungsi Ombudsman modern, yaitu mengawasi penyelenggara negara, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi hak-hak masyarakat. Kemudian, Abdul Ghoffar juga menjelaskan tentang sejarah Ombudsman RI, termasuk prinsip pelaksanaan tugas, tujuan pembentukan, fungsi dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman.
Lebih lanjut, Abdul Ghoffar menjelaskan relevansi peran Ombudsman RI dengan tugas dan fungsi BKPerdag. Dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Ombudsman berperan mengawasi aspek kepatuhan prosedur, keadilan, dan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, pada tahap pemantauan dan evaluasi kebijakan, hasil pengawasan serta laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan perdagangan. Selain itu, Ombudsman RI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi dan layanan informasi agar sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Ghoffar turut menyampaikan data penanganan laporan Triwulan I Tahun 2026 di Ombudsman RI yang didominasi oleh permasalahan pelayanan publik di bidang agraria/pertahanan pada peringkat satu, kepegawaian pada peringkat dua terbanyak, dan disusul pendidikan. Untuk sektor perdagangan sendiri bukan merupakan laporan yang masuk 10 besar data laporan masyarakat di Ombudsman RI.
Selain itu, Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa sebagai wujud pelaksanaan tugas fungsinya terutama di sektor perdagangan, Ombudsman RI juga melakukan survei harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat yang dilakukan pada Mei 2026. Survei dilakukan dengan latar belakang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, dan menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat atas kebutuhan dasar.
Melalui fungsi pengawasannya, Ombudsman RI berkomitmen memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan tugas pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini di sektor perdagangan. Oleh karena itu, ke depan Ombudsman RI berharap terjalin koordinasi dan kolaborasi yang semakin erat dengan BKPerdag dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan publik, mencegah potensi maladministrasi, serta mendorong perumusan kebijakan perdagangan yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.(*)
Narahubung:
Kepala Biro Humas dan TI
Dodi Wahyugi
(0813-1757-5168)








