• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Soroti Kebijakan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Pascakenaikan Harga BBM
Siaran Pers • Kamis, 08/09/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (batik hijau)

Siaran Pers

Nomor 045/HM.01/IX/2022

Kamis, 8 September 2022

 

JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti berbagai kebijakan terkait Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Pascakenaikan Harga BBM tahun 2022. Tiga kebijakan bantuan sosial tersebut yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dengan total anggaran Rp 24,17 triliun sebagai bantuan pengganti subsidi BBM.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa berbagai bantuan yang disiapkan pemerintah merupakan bantalan atau penyangga sosial ekonomi agar kenaikan BBM tidak terlalu menggerus daya beli masyarakat dan menjadi wujud nyata hadirnya negara. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Kebijakan Pemerintah Pascakenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan" secara daring, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin memaparkan hasil temuan Ombudsman RI terkait dengan program bantuan kepada masyarakat. Di antaranya: 

  1. Terkait BLT, Ombudsman RI mencatat bahwa BLT senilai Rp 12,4 triliun akan disalurkan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan skema distribusi penerimaan dana sebesar Rp 150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan distribusi sebanyak 4 kali (September-Desember) dan dibayarkan 2 kali (September dan Desember) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos seluruh Indonesia;
  2. Terkait BSU, disebutkan bahwa bantuan sebesar Rp 600 ribu total anggaran Rp 9,6 triliun diberikan untuk 16 juta pekerja dengan kriteria gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dan/atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi yang diatur dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh
  3. Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dialokasikan sebesar Rp 2,17 triliun yang akan didistribusikan pemerintah daerah sebagai tambahan bansos untuk masyarakat. Besaran anggaran ini merupakan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi seperti angkutan umum sampai ojek. Terkait program ini, Ombudsman RI menemukan bahwa penyaluran bansos oleh Pemda masih minim sosialisasi dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi, serta data dan daftar penerima bantuan belum diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masih terjadi interpretasi yang beragam.

Terkait berbagai program bantuan sosial tersebut, Ombudsman RI menyampaikan masukan perbaikan, di antaranya:

  1. Untuk BLT, agar data penerima dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria, perlu pelibatan stakeholder seperti Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos, dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit (terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya);
  2. Untuk BSU Ketenagakerjaan, agar dilakukan pemutakhiran data penerima BSU Ketenagakerjaan untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran, dan perlu dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan;
  3. Untuk Bansos Pemerintah Daerah, agar dilakukan sosialisasi dan pendampingan teknis dalam distribusi kepada Pemda dan masyarakat, perlu adanya informasi secara memadai yang disediakan terkait data dan daftar penerima bantuan, serta pendistribusian terhadap Bansos Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kearifan lokal dan afirmasi kedaerahan (mekanisme, prosedur dan kondisi teritori).

Dalam diskusi ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat menambahkan bahwa BLT Subsidi BBM bukan merupakan satu-satunya top up bansos, melainkan akan diberikan juga Bantuan Kartu Sembako dalam bentuk cash sebesar Rp 200 ribu yang dapat digunakan untuk berbelanja di Any-Warong.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Surya Lukita Warman pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa hingga hari ini, Bantuan Subsidi Upah masih dalam proses penetapan anggaran oleh Kementerian Keuangan RI. "Harapannya hari ini anggaran tersebut sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan dan penyalurannya kami usahakan maksimal di awal minggu depan," jelas Surya.

Lebih lanjut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ahmad Sobirin menyampaikan bahwa Ombudsman RI meminta dengan tegas kepada Pemerintah agar dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan, yaitu verifikasi dan validasi menyeluruh dengan melibatkan stake holder terkait, penyediaan sistem yang mengakomodir perbaikan data berjalan pada daftar penerima bantuan sosial, serta penyediaan sarana dan mekanisme pengaduan terkait pelaksanaan bantuan sosial oleh masing-masing instansi penyalur bantuan.

Melalui diskusi publik ini, Ombudsman RI juga mengajak kepada masyarakat turut serta melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pendistribusian bantuan sosial, serta mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan dugaan maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial. (*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Robert Na Endi Jaweng





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...