Ombudsman RI Soroti Isu Strategis Pemidanaan Atas Kesalahan Administrasi

Jakarta- Ombudsman RI menyoroti isu strategis pemidanaan atas kesalahan administrasi. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat membuka Focus Group Discussion mengenai dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintah pada kasus kerugian negara akibat kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Johanes mengatakan bahwa apabila mengacu pada Undang-Undang Administrasi Publik maka kesalahan administrasi sejatinya tidak harus berujung pada pemidanaan. Akhir-akhir ini banyak ditemukan kasus kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang penyelesaiannya kerap ditempuh melalui mekanisme pemidanaan. Padahal dalam sejumlah kasus, kesalahan tersebut terjadi semata-mata karena kelalaian, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan ini, Johanes menyampaikan bahwa Ombudsman RI ingin mengetahui lebih dalam dari kejadian-kejadian yang sudah ada. Ia menegaskan Ombudsman tidak akan memasuki wilayah penegak hukum. Katanya, Ombudsman ingin memperjelas, bagaimana ke depan kita perbaiki agar tidak ada dalam situasi ketidakpastian penegakan hukum.
"Hal ini sangat berdampak ke kualitas pelayanan publik sekiranya nuansa kriminalisasi masih ada. Peserta diskusi diharapkan dapat berbagi perspektif mengenai hal ini sebagai penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.
Terakhir, Johanes berharap Ombudsman RI akan mendapatkan perspektif baru bagaimana melihat persoalan ini dengan harapan kesesuaian dan konsistensi penegakan hukum mengacu pada regulasi yang berlaku. "Setelah ini kami juga akan mendengarkan dari sisi penegak hukum agar mendapat perspektif yang lebih komprehensif," pungkasnya.
Dalam diskusi ini dibahas mengenai bagaimana menentukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan merupakan domain administrasi pemerintah atau domain tindak pidana korupsi. Selain itu, bagaimana pola koordinasi antara APH dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam rangka memastikan terlaksananya ketentuan penanganan kesalahan administrasi berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hadir dalam diskusi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Maulidya Indah Junica, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal Dicky Yosepial, dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian Agraria dan Tata Ruang Einstein Al Makarima Mohammad. (NI)