Ombudsman RI Serahkan Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Kepada Kota Kupang
Kupang - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Lingkungan Kota Kupang Tahun 2022 kepada Pj. Walikota Kupang Provinsi NUsa Tenggara Timur, George Melkianus Hadjoh pada Kamis (16/2/2023) di Rumah Jabatan Walikota Kupang.
Dalam sambutannya, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah untuk masyarakat yaitu ketika masyarakat membutuhkan pendidikan yang baik apakah negara bisa hadir, mendapatkan pelayanan dengan akses yang layak dan mudah.
"Pelayanan publik tidak hanya yang bersifat administratif tapi jauh lebih subjektif dan fundamental, disitu negara diuji, bagaimana dapat menyelamatkan negara diberbagai kondisi, disitulah terlihat kita relevan atau tidak, banyak hal yang butuh disiapkan, sisi regulasi, sistem, dan platform digital," jelas Robert.
Robert juga menjelaskan bahwa di tahun ini Ombudsman RI merubah dari Survei Kepatuhan menjadi Opini Pelayanan Publik. "Sejak 2022 kita mengukur baik atau tidak baik dari kondisi birokrasinya, manusianya, kompetensinya, mengukur dari persepsi keahlian, sarapa prasaran yang tidak hanya teknis tapi kesiapan internal, dua kuncinya manusia dan sarana," terang Robert.
Menambahkan, Robert mengatakan bahwa secara umum kualitas Kota Kupang oleh Ombudsman RI diberikan Zona Hijau, untuk beberapa instansi pendidikan, kependudukan catatan sipil, perizinan dan sosial merupakan pelayanan publik sangat krusial di pemerintah kota.
"Ada empat instansi yang mendapatkan nilai bagus dan ada dua instansi yang menjadi cacatan terutama Dinas Pendidikan, dalam ukuran masih butuh pembenahan, standar pelayanan sudah cukup, sarana dan prasara perlu diperkuat, akses dan kualitas perlu diperbaiki, sedangkan untuk Dinas Kesehatan perlu ada penguatan di tahun kedepan," jelas Robert
Diakhir sambutan, Robert berharap untuk di tahun 2023 ada kesiapan, bukan hanya untuk penghargaan, tapi pelayanan untuk masyarakat yang lebih baik. "Terus tingkatkan, semoga ada perbaikan-perbaikan terus dari enam instansi, Ombudsman RI terbuka untuk diskusi dan pendampingan, tidak hanya tugas untuk pemeriksaan tapi juga pencegahan agar tidak ada kesalahan," harap Robert.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pj. Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, George Melkianus Hadjoh berharap di tahun 2023 akan menjadi kebangkitan Kota Kupang untuk dapat memperhatikan enam instansi pada standar area perubahan mulai dari manajemen sampai dengan pelayanan publik.
"Untuk masyarakat kita harus hadir, suka tidak suka kita harus melayani masyarakat, saya kira OPD semua yang ada harus mementingkan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal, kita harus merubah mindset cara kita melayani, 2023 harus menjadi perubahan Kota Kupang untuk melakukan pelayanan yang maksimal. Terima kasih kepada Ombudsman RI yang akan memberikan pendampingan kepada Kota Kupang," harap George.
Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, Sekretaris Daerah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fahrensy P. Funay dan Asisten III Sekretaris Daerah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yanuar Dally. (HA)