Ombudsman RI: Relaksasi Kebijakan PIT Harus Memberdayakan Ekosistem Kelautan Perikanan
Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjelaskan bahwa Ombudsman RI akan melakukan pengawasan terhadap realisasi relaksasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Implementasi kebijakan PIT tersebut harus memberdayakan segenap ekosistem kelautan dan perikanan secara holistik.
"Kami ingin mengetahui bagaimana progres kebijakan penangkapan ikan terukur yang dilakukan oleh KKP apakah sudah melakukan kesiapan pelaksanaannya dengan memberdayakan segenap ekosistem yang ada. Tata kelola PIT harus memberikan dampak positif bagi para nelayan dan pelaku usahanya, termasuk pemerintah dari pusat dan daerah," kata Hery Susanto dalam acara konsyering KUV: Monitoring Kajian Sistemik Ombudsman RI terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT), di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2024).
Hery Susanto mengungkapkan bahwa dalam sektor kelautan dan perikanan, termasuk yang minim laporan pengaduan di Ombudsman RI, tetapi bukan berarti tidak ada masalah pelayanan publiknya. Pasalnya kelompok nelayan dan pelaku usaha sektor ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari masyarakat yang diam/ silent society dengan demikian KKP sudah seyogyanya memperhatikan kepentingan stakeholdersnya.
"Kami mengharapkan ada tindak lanjut dalam hal relaksasi selama tahun 2024 sampai dengan awal 2025 nanti, dan berharap relaksasi tersebut dapat memberikan hal yang positif berupa tahapan yang jelas dalam pemberdayaan ekosistem sektor KKP terhadap para nelayan maupun pemerintah itu sendiri," ungkapnya.
Menurut Hery, Program PIT harus dilihat secara holistik baik keberlanjutan usaha orang/pelaku usahanya dan nelayan, pemerintah, lingkungan hidup/ekosistem perairan lautnya, infrastruktur serta suprastruktur pendukung dan lainnya secara holistik terintegratif, tidak semata-mata menggenjot PNBP nya saja.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Trian Yunanda menjelaskan bahwa sudah melakukan berbagai langkah-langkah terkait relaksasi PIT diantaranya melakukan sosialisasi, konsolidasi, pendampingan dan pendampingan terhadap para nelayan dan pelaku usaha.
"Berkaitan dengan relaksasi penangkapan ikan terukur, kami sudah melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada para nelayan dan pelaku usaha," terangnya.
Lebih lanjut, Trian Yunanda menjelaskan bahwa sudah melakukan sinkronisasi/ revisi aturan terkait dengan kebijakan PIT. Sehingga kebijakan PIT dapat menguntungkan satu sama lainnya.
"Kami sudah melakukan penguatan sarana prasarana serta penguatan SDM di Pelabuhan Pengkalan. Selain itu kami melakukan sinkronisasi terkait kebijakan PIT," katanya.
Dalam kegiatan konsinyering tersebut, Ombudsman RI turut menghadirkan perwakilan Ombudsman Provinsi se-Indonesia, serta 9 pemda provinsi dan kab/kota lokasi kajian PIT tahun 2023 lalu.