Ombudsman RI Pertemukan Pelapor dan DJP, Dalami Persoalan Pemblokiran Rekening UD Pramono
Siaran Pers
Nomor 051/HM.01/XI/2024
Jumat, 29 November 2024
JAKARTA - Ombudsman RI tengah mendalami persoalan pemblokiran rekening yang tengah dialami oleh Pramono, pengusaha pengepul susu sapi yang berlokasi di Boyolali, Jawa Tengah. Ombudsman RI telah memanggil para pihak untuk diminta keterangan diantaranya UD Pramono (Pelapor) yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, serta jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Gedung Ombudsman RI pada Kamis (28/11/2024).
Permintaan keterangan kali ini merupakan tindak lanjut pasca Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ke UD Pramono tanggal 13 November 2024.
Sebagai informasi, UD Pramono yang menaungi 1.300 peternak memiliki tunggakan pajak Rp 671 juta dan berujung pada pemblokiran rekening. Dengan adanya permasalahan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hal tersebut akan menyebabkan rantai ekonomi menjadi terhambat, suplai susu sebanyak 21.000 liter/hari kepada Industri Pengolah Susu (IPS) akan terhambat, serta dapat menimbulkan gejolak di tingkat peternak akibat susu yang tidak terserap karena susu tidak dapat disimpan oleh 1.300 peternak tersebut.
Oleh karena itu, Ombudsman RI mendalami beberapa hal diantaranya terkait prosedural penagihan pajak termasuk pemblokiran rekening Pelapor serta skema pembukaan pemblokiran rekening UD Pramono. Ombudsman RI juga meminta agar Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak UD Pramono kepada Ombudsman RI.
Dalam pertemuan tersebut UD Pramono menyampaikan harapan agar pemblokiran rekening dapat dibuka oleh Ditjen Pajak. UD Pramono pun menyampaikan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan jumlah pajak yang ditagihkan. Pada sisi lain, Ditjen Pajak menyampaikan bahwa upaya persuasif sebelumnya telah dilakukan kepada UD Pramono termasuk menyampaikan hak UD Pramono untuk mengajukan upaya hukum.
Dalam pertemuan tersebut pihak Ombudsman telah menggali informasi dari dua belah pihak. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini dan mendalami apakah dalam penagihan dan pemblokiran rekening tersebut terdapat maladministrasi atau tidak, serta berkomitmen agar keberlangsungan UD Pramono dan 1.300 peternak lainnya tetap berjalan. "Oleh karena itu, Ombudsman RI akan melakukan klarifikasi lanjutan dengan Ditjen Pajak dengan pemberitahuan perkembangan pemeriksaan Ombudsman RI kepada UD Pramono selaku Pelapor," tutup Yeka.
Anggota Ombudsman RI,
Yeka Hendra Fatika