Ombudsman RI: Peran DPR Penting dalam Pengawasan Pelaksanaan Program PIT
JAKARTA - Membahas tata kelola kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Tantangan dalam Penerapannya, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) dengan Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, Jumat (26/1/2024) di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat. Diskusi ini dihadiri oleh Achmad Sani Alhusain, Kepala Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI dan jajarannya.
Hery menekankan bahwa dalam penerapan kebijakan SE Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 yang menunda pemberlakuan Kebijakan Perikanan Ikan Terukur (PIT) hingga 1 Januari tahun 2025, DPR RI berperan penting dalam mengawasi Pemerintah, secara khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyusun secara detail rencana pelaksanannya. "Dalam hal ini DPR bisa mengawasi bagaimana rencana pelaksanaannya sekaligus skala prioritas yang akan dilakukan, sehingga SE ini bukan sekedar menunda, tapi harus ada langkah konkret yang dilakukan KKP selama masa relaksasi PIT," jelas Hery.
Hery menambahkan bahwa Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik menekankan pelaksanaan program PIT tersebut memiliki potensi maladministrasi yang besar apabila tidak diperbaiki dan disempurnakan dengan perencanaan yang jelas dan matang. Oleh karenanya DPR RI yang dapat mengawasi KKP dalam implementasi PIT sesuai tujuannya.
"PIT merupakan program yang baik namun pelaksanaannya harus terencana dengan baik," lanjutnya lagi.
Menurutnya, langkah pemerintah bukan saja terkait mengukur penangkapan ikan, tapi secara jangka panjang perlu ada kebijakan yang matang yang tidak saja berujung pada PNBP tapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut dan pemberdayaan nelayan.
Hery juga menekankan pentingnya keterlibatan kementerian/lembaga, ormas, pers, kampus, pelaku usaha dan legislatif bersama Ombudsman agar terus bekerjasama dalam hal pelaksanaan dan pengawasan pelayanan publik, khususnya sektor kelautan dan perikanan, sehingga para pelaku usaha maupun nelayan serta pihak-pihak lain yang terdampak dapat menikmati manfaat dari pelayanan publik sektor kelautan dan perikanan. (MIM)