• ,
  • - +
Ombudsman RI: Penyusunan Regulasi Pembangunan SJUT Perlu Konsultasi Publik
Kabar Ombudsman • Senin, 12/02/2024 • anita_widyaning
 


Jakarta -Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menemukan adanya berbagai potensi maladministrasi terkait pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta. Pasalnya pengerjaan SJUT belum tuntas dan jauh di bawah target yang telah ditetapkan.

"Dari target Pembangunan SJUT yang telah ditetapkan, PT Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15%," kata Hery Susanto saat menjadi narasumber dalam acara Sharing Session Tindak Lanjut Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI Terkait Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Lebih Lanjut, Hery Susanto mengungkapkan pengaturan SJUT saat ini belum terpadu secara nasional dan masih bersifat parsial mengingat kebijakan dan pengaturan SJUT antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya berbeda terutama mengenai beban biaya dan besaran tarif. Hal tersebut berpotensi penentuan tarif yang dimonopoli oleh satu pihak sehingga dapat membebankan kepada konsumen.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu membuat pedoman pembangunan SJUT yang dapat diimplementasikan secara nasional. Pasalnya permasalahan SJUT bukan hanya di DKI Jakarta tetapi juga di berbagai daerah seperti di Surabaya," ungkapnya.

Selain itu, Hery Susanto menerangkan dalam pembangunan SJUT harus memperhatikan asas-asas dalam pelayanan publik. Menurutnya berdasarkan pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ayat 2, penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Ayat 3, Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara harus bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

"Pelayanan publik harus memenuhi prasyarat minimal pelayanan yang sudah digariskan dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik tidak terkecuali dalam pembangunan SJUT," ujarnya.

Hery Susanto menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat paling sedikit rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas. Namun dalam proses pembuatan tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang ada dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana induk sarana jaringan utilitas terpadu sehingga banyak permasalahan dalam pembangunan SJUT," ungkapnya.

Selain itu, Hery Susanto juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan pembangunan atau penyediaan SJUT dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses penyusunannya. Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang penunjukkan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.

"Tidak adanya rencana induk dan telah berakhirnya regulasi SJUT, Pemprop DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi tersebut agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Tentu perlu dilakukan konsultasi publik dalam menyusunnya," pungkas Hery Susanto.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...