• ,
  • - +
Ombudsman RI: Pemerintah Wajib Lindungi Peternak Unggas
Kabar Ombudsman • Rabu, 24/01/2024 • anita_widyaning
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

BOGOR - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menegaskan pemerintah wajib memberikan perlindungan yang nyata bagi peternak unggas baik di level kebijakan dan implementasi.

Yeka mengatakan, Ombudsman telah menerima berbagai aduan dari para peternak di antaranya terkait rendahnya harga jual ayam hidup di kandang, tingginya biaya sarana produksi peternak hingga permasalahan PKPU antara Peternak dengan Perusahaan Pakan.

Di samping itu para peternak mandiri juga mengadu soal terhambatmya proses pembayaran dalam Program Pencegahan Stunting oleh Pemerintah kepada Peternak.

Yeka menyoroti belum optimalnya program perlindungan peternak, dimana program untuk stabilisasi oversupply live bird saat ini hanya program cutting telur tetas dan afkir dini.

"Upaya jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mendorong pemisahan pasar produk dari integrator dengan peternak rakyat/mandiri," jelas Yeka.

Selain itu perlu adanya regulasi setingkat Peraturan Presiden agar tata kelola perunggasan dan pengawasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan pelibatan peran K/L terkait dan mendorong peran Bupati/Wali Kota melalui penerbitan peraturan daerah.

Investigas Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Live bird (Ayam hidup), Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pemerintah. Pertama, agar memperkuat landasan hukum dalam melakukan pengurangan pasokan live bird akibat ketidakseimbangan suplai dan demand.

Kedua, agar memperkuat sistem pendataan untuk mendukung penyusunan perencanaan produksi live bird melalui pelaksanaan audit. Ketiga, agar penyusunan data dasar produksi live bird di tingkat provinsi, dan memiliki perhitungan data konsumsi daging ayam di tingkat provinsi dan/atau hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Keempat, agar mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait data jumlah produksi live bird yang tersaji secara real time. Kelima, agar meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan peternak melalui program pendampingan. Keenam, agar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian secara aktif melakukan afirmatif action dan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) untuk membantu pelaku usaha dalam penyerapan live bird.

"Kami juga mengusulkan direktorat baru di Kementerian Pertanian yang khusus mengurusi persoalan perbibitan dan produksi ternak unggas. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...