Ombudsman RI: Pelayanan Publik Hak Konstitusional dan Bagian Dari HAM
Jakarta- Pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian terintegral dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demikian disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Kajian Korupsi dan Pemulihan HAM di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat pada Kamis (25/9/2025).
Pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dibentuknya negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. "Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkritnya adalah pelayanan publik," tegas Najih.
Bagi Ombudsman, korupsi dimulai dari maladministrasi sudah banyak dibuktikan. Setiap ada keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka di situ ada pelanggaran hak-hak masyarakat yaitu hak konstitusional warga negara untuk dilayani penyelenggara layanan. Kata Najih, dari keluhan tersebut, dapat terjadi maladministrasi yang merupakan pintu masuk korupsi.
"Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan maladministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar hak asasi manusia seperti diskriminasi serta kerugian materill dan immaterial," tukas Najih.
Najih melanjutkan korupsi berarti pelanggaran HAM karena berdampak pada hak-hak individu, hak kolektif, maupun hak-hak masyarakat rentan. Ia kemudian menyampaikan agar kajian ini membuat satu rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset, bahwa dalam hal penyelenggara negara melakukan korupsi, tidak hanya dirampas asetnya tapi juga dinyatakan bentuk-bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat akibat korupsi tersebut.
"Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata yaitu tidak terselenggaranya negera atau pemerintahan yang baik," tukas Najih.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa Korupsi telah menganggu bahkan merampas terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. Korupsi telah merampas hak atas pembangunan dan kesejahteraan. "Komnas HAM menaruh atensi atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memastikan proses pembahasan dan substansinya harus sesuai prinsip-prinsip HAM. Kami meminta masukan dalam FGD ini," katanya.
Turut hadir perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Komisi Yudisial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Arsip Nasional RI, dan Badan Keahlian DPR. (NI)