• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Mengkritisi Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden
Siaran Pers • Senin, 09/11/2020 • anita_widyaning
 

Siaran Pers

Nomor 051/HM.01/XI/2020

Senin, 9 November 2020  


JAKARTA- Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Sdr. Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). Beberapa hal yang disorot antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

 

Menurut Prof. Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. "Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa  menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan  setara," tegas Prof. Adrianus, Senin (9/11/2020) di Jakarta.

 

Prof. Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat  Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

 

Lebih lanjut Prof. Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan  penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi. "Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia.  Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," ujar Prof. Adrianus.

 

Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik. Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.

 

Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka  Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud. "Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Amirudin Ma'ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret danimage positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," tegas Prof. Adrianus. (*)

 

Anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...