• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Mengajak Seluruh Stakeholder Terlibat Aktif Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Siaran Pers • Selasa, 06/02/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Siaran Pers

Nomor 010/HM.01/II/2024

Selasa, 6 Februari 2024

 

JAKARTA - Sepanjang 2023, Keasistenan Utama V Ombudsman RI yang membidangi energi, lingkungan hidup, perhubungan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, penanaman modal dan investasi, telah menyelesaikan 50 laporan masyarakat. Kementerian ESDM tercatat sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan pada substansi KU V di tahun 2023 yakni sebesar 42%.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam sambutannya menyampaikan sepanjang 2023, Keasistenan Utama V telah menerima pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bidang tersebut sebanyak 43 laporan. "Jumlah penutupan sepanjang 2023 sebanyak 50 laporan. Penutupan dilakukan bukan hanya terhadap laporan yang masuk pada tahun 2023, namun juga di tahun sebelumnya," jelasnya pada acara Penyampaian Laporan Tahunan 2023 Keasistenan Utama V kepada para stakeholder, Selasa (6/2/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Tiga instansi terlapor paling banyak adalah Kementerian ESDM dengan 18 laporan (42%), KLHK 16 laporan (37%) dan Kemenhub 3 laporan (7%). Sedangkan berdasarkan jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut dengan 27 laporan (67%), diikuti dengan penyimpangan prosedur sebanyak 6 laporan (15%), tidak memberikan pelayanan sebanyak 6 laporan (15%), dan penyalahgunaan wewenang 1 laporan (3%).

Hery menambahkan, Keasistenan Utama V telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebanyak 61 dengan rincian, 40 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 10 laporan/pengaduan ditemukan maladministrasi namun telah diselesaikan oleh Terlapor dan 11 laporan/pengaduan ditemukan maladministrasi dengan tindakan korektif.

Dalam upaya pencegahan maladministrasi, Keasistenan Utama V pada tahun 2023 telah menyelesaikan 1 Kajian Sistemik tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona, 1 Kajian Cepat tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi dan 8 pemantauan pelayanan publik yang sesuai dengan isu kebijakan pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan launching Prosiding "Urgensi Ekopedagogik sebagai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN Sektor Sumber Daya Alam" dan "Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya".

"Pendekatan eptahelix menjadi pola pendekatan kami dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi, dengan melibatkan 7 unsur kelembagaan yakni Ombudsman, kementerian/lembaga/daerah, DPR/DPRD, usaha, ormas/LSM, pers, dan kampus. Melalui pendekatan tersebut kami optimalkan fungsi koordinasi, kerja sama dan jaringan kerja sebagaimana amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. Dengan demikian diharapkan keterlibatan semua unsur stakeholder dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.

Turut hadir menerima laptah dan prosiding, Irjen Kementerian Perhubungan, Arif Toha, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian LHK, Dasril Chaniago, Manager Administrasi Komunikasi dan Pelayanan Informasi Publik PT PLN, Dhana Adhipratama, Manager Non-Government Relations PT Pertamina, Probo Prasiddhahayu, Direktur Jakarta Infrastruktur Propertindo, Ivan Permana,  Ketua Umum Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan, Suyud dan Kabid Organisasi kelembagaan dan kaderisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Lukman Malanuang.   (*)

 

 

Narahubung

Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman RI

Dodi Wahyugi


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...