• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Mendorong Kementerian Pertanian Memperbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Siaran Pers • Kamis, 07/11/2024 • imandakartikaombudsmangoid
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 037/HM.01/XI/2024

Kamis7 November2024

 

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mendorong Kementerian Pertanian untuk melakukan upaya perbaikan sistem penyaluran pupuk bersubsidi, terutama pada penanganan kendala pada proses verifikasi dan validasi (verval) penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024. Pertemuan koordinasi kedua belah pihak juga telah dilakukan dan mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan perbaikan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga dapat berjalan sesuai target.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, sebelumnya pihaknya menemukan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi yang bermula dari hasil verval yang dilakukan tim terkait di tingkat kecamatan dan pusat. "Hasil verval ini berdasarkan data dari Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI), telah menyebabkan penolakan distribusi 28,811 ton pupuk bersubsidi dengan nilai subsidi mencapai Rp 135,3 miliar," jelas Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Hasil pendalaman Ombudsman menemukan, bahwa berbagai alasan administratif, seperti ketidaksesuaian tanda tangan digital, surat kuasa, dan masalah dokumentasi, menjadi alasan penolakan yang berdampak besar bagi para distributor dan kios. Hal ini mempengaruhi ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani, sehingga berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut Ombudsman melakukan pertemuan pada 22 Oktober 2024 di Gresik bersama Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Pupuk dan Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia. Serta agenda pertemuan kedua pada 1 November 2024 Ombudsman RI dengan  Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian untuk membahas berbagai saran dan solusi yang diharapkan dapat mengatasi kendala verval ini.

"Ombudsman RI menginginkan adanya keadilan bagi para distributor dan kios pupuk bersubsidi, sehingga sistem penyaluran dapat lebih transparan dan tepat sasaran," ujar Yeka.

Beberapa poin penting dari saran Ombudsman RI untuk perbaikan atas permasalahan pupuk bersubsidi kepada Kementerian Pertanian adalah revisi pedoman teknis penyaluran pupuk bersubsidi, evaluasi surat kuasa yang dengan format yang sederhana dan pelibatan perbaikan administrasi bagi distributor dan kios.

Mengenai revisi pedoman teknis penyaluran pupuk bersubsidi, dalam pertemuan tersebut pihak Ditjen PSP menyampaikan siap melakukan pemutakhiran juknis penebusan pupuk bersubsidi, sehingga KTP digital atau KTP elektronik bisa digunakan sebagai bukti sah. Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi penggunaan KTP elektronik yang ditunjukkan melalui perangkat seluler, yang dilengkapigeotagging sebagai bukti transaksi yang dapat diterima.

Ditjen PSP Kementan dalam pertemuan tersebut juga telah berkomitmen untuk memfasilitasi perbaikan administrasi dan verifikasi ulang atas penolakan hasil verval dari Januari hingga Oktober 2024, dengan sejumlah mekanisme.

"Ombudsman akan memantau proses pelaksanaan saran untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan optimal tanpa kendala administratif yang membebani petani, distributor, maupun kios pengecer," tegas Yeka.

Yeka mengingatkan kepada seluruh pihak terkait bahwa kepentingan petani adalah prioritas utama, dan sistem yang adil serta transparan adalah fondasi bagi keberhasilan ketahanan pangan nasional. Ombudsman RI tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan keadilan, kebenaran, dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Ombudsman RI akan terus bekerja keras untuk memastikan perbaikan pelayanan publik di Indonesia terutama dalam sektor pangan yang menjadi kebutuhan utama rakyat Indonesia," ucap Yeka. (*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI,

Yeka Hendra Fatika

(0819-4513-0676)

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...