Ombudsman RI Luncurkan Tim Tanggap Darurat Insiden Keamanan Siber
Siaran Pers
Nomor 027/HM.01/VI/2021
Kamis, 24 Juni 2021
 Â
JAKARTA-Sebagai upaya pencegahan insiden siber, Ombudsman Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Tim Tanggap Darurat Insiden Keamanan Siber atauComputer Security Incident Response Team (CSIRT)Â pada Kamis (24/6/2021) di Royal Kuningan Hotel Jakarta Selatan. Acara dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian.
Dalam sambutannya, Mokhammad Najih menyampaikan pembentukan CSIRT oleh BSSN sejalan dengan program Bappenas terkait RPJMN 2020-2024 Bidang Pertahanan dan Keamanan yang dituangkan dalam Program Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah tentang Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber. Pembentukan tim tanggap darurat ini merupakan layanan proaktif seperti peringatan dini, responsif, transparan, dan pemulihan terkait kerentanan
"Dengan tingkat keamanan informasi yang diperkuat, semoga pelayanan-pelayanan publik bisa lebih terlindungi dari berbagai ancaman siber. Penguatan ini bagian dari langkah Ombudsman RI memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaporkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik secara nasional," jelas Mokh. Najih.
Dalam kesempatan ini, Ketua Ombudsman menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan pejabat di Lingkungan BSSN yang telah menginisiasi pembentukan tim tanggap darurat insiden siber di lingkungan Ombudsman RI. "CSIRT-Ombudsman adalah ikhtiar nyata bersama bahwa kami peduli dengan keamanan data. Keamanan siber yang terjaga baik bisa membuat pelayanan publik pun menjadi lebih terpercaya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BSSN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam sambutannya memaparkan sepanjang Januari-Mei 2021 terdapat 448.491.256 serangan siber di Indonesia dengan tren seranganRansomware(Malwareyang meminta tebusan) dan InsidenData Leaks(kebocoran data). "Tingginya tingkat pemanfaatan TIK berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanannya," ucapnya.
Dengan demikian, Kepala BSSN menegaskan pentingnya keberadaan CSIRT dalam penanggulangan insiden serangan siber."CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT dapat berada pada unit kerja atau Dinas yang memiliki kewenangan penyelenggaraan layanan TI di suatu organisasi," terangnya.
Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Ombudsman RI Wanton Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan tren menunjukkan adanya kenaikan serangan atau insiden siber kepada sistem informasi Ombudsman Republik Indonesia. "Sehingga dengan dibentuknya Ombudsman CSIRT ini, diharapkan dapat mencegah dan mengatasi adanya insiden-insiden siber di lingkungan Ombudsman RI," ujarnya.
Wanton menjelaskan, pelaporan insiden siber di lingkungan Ombudsman RI dapat dilakukan melalui website dengan tautan csirt.ombudsman.go.id. Ombudsman CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber dengan aspek-aspek manajemen insiden keamanan siber di lingkungan Ombudsman RI melalui tiga tahapan. Yakni memastikan kebenaran insiden dan pelapor serta menilai dampak dan prioritas insiden. Kemudian melakukan koordinasi insiden dengan konstituen dan menentukan penyebab insiden. Serta tahap Resolusi Insiden, yaitu dengan melakukan investigasi dan analisis dampak insiden dan memberi rekomendasi teknis untuk pemulihan pasca insiden dan perbaikan kelamahan sistem. (*)
Â
Â
Narahubung:
Kepala Biro Humas dan TI
Wanton Sidauruk