• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI Luncurkan Laporan Tahunan 2020
Siaran Pers • Senin, 08/02/2021 •
 

Siaran Pers

Nomor 007/HM.01/II/2021

Senin, 8 Februari 2021

 

JAKARTA- Presiden Republik Indonesia, H. Ir. Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang terus mengawal dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara, Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

 

"Apa yang telah dilakukan Ombudsman selama ini telah membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Negara kita," tutur Presiden saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 "Mengawal Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19" pada Senin (8/2/2021) yang dilaksanakan secara daring.

 

Presiden menyampaikan, catatan Ombudsman RI ini penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang. "Saya yakin, Ombudsman Republik Indonesia juga telah menemukan berbagai kekurangan yang perlu kita perbaiki. Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan," tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, dalam konteks penyelesaian laporan, jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun, jumlah Rekomendasi Ombudsman menurun tajam. "Hal ini dikarenakan laporan dapat diselesaikan sebelum tahap Rekomendasi yakni melalui skema tindakan korektif berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," ujarnya.

 

Untuk itu, Lely memberikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan menjalankan tindakan korektif ini. Selain itu, Ombudsman melihat pada lima tahun terakhir, masyarakat mulai banyak menggunakan saluran pengaduan untuk berkonsultasi. "Hal ini menunjukkan perkembangan yang positif tentang kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam merespon pelayanan publik. Karena itu Ombudsman juga melakukan penyesuaian, antara lain dengan membuka layanan konsultasi non-laporan dan pengembangan jaringan pengawas pelayanan publik," jelasnya.

 

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pemaparannya menyebutkan, sepanjang tahun 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.204 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 6.522 laporan reguler, 559 Respon Cepat, dan 123 merupakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.

 

"Jumlah Konsultasi Non-Laporan dari masyarakat kepada Ombudsman meningkat hingga 99,2% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk lebih berani menyampaikan permasalahan pelayanan publik," kata Alamsyah.

 

Dari aspek laporan masyarakat berdasarkan dugaan maladministrasi, terdapat tiga kategori pengaduan terbanyak. yakni laporan atas penundaan berlarut sebesar 31,57 %, penyimpangan prosedur sebanyak 24,77 %, dan tidak memberikan layanan sebanyak 24,39%. Sedangkan berdasarkan sebaran pelapor, jumlah laporan terbanyak yakni di Kantor Pusat sebanyak 1.641 laporan, Sumatera Utara 319 laporan, Jawa Timur 307 laporan, Sulawesi Utara 273 laporan, dan Kalimantan Selatan 165 laporan.

 

Alamsyah menyampaikan, dari sisi instansi terlapor, pemerintah daerah menjadi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, yakni sebesar 39,59 %. Disusul Kepolisian RI 11,34%, Badan Pertanahan Nasional 10,01%, kementerian 9,44% dan BUMN/BUMD 8,27 %. Sedangkan dari sisi sektor bidang laporan masyarakat, Alamsyah menyebutkan, sektor Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 41 %, sektor Ekonomi dan lingkungan 40%, serta sektor Hukum, Politik, Keamanan dan Pertahanan 19%.

 

Dari sisi realisasi anggaran, Alamsyah menyebutkan pada tahun 2020 ini Ombudsman RI menyerap sebesar 98,53 % atau Rp 135.813.121.907 dari Pagu DIPA Rp. 137.839.359.000.

 

Dari perspektif lembaga Negara pengawas eksternal, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA menyampaikan, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara memiliki peran yang penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. "Dalam hal pengelolaan keuangan Negara, BPK mengapresiasi prestasi Ombudsman yang melakukan banyak perbaikan dengan menjalankan rekomendasi BPK. Sehingga berturut-turut selama empat tahun dari 2016-2019, Ombudsman mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK," ujarnya.

 

Ia menambahkan, Ombudsman juga telah melakukan kerja sama dengan BPK untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Ombudsman dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara.

 

Sebagai representasi dari lembaga legislatif, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya selama ini telah memberikan dukungan penuh terhadap program kerja dari Ombusman RI.  "Kami bisa menilai bahwa kinerja yang ditunjukkan oleh Ombudsman sudah cukup baik. Ini merupakan bagian penting dari semakin baiknya pelayanan publik terhadap masyarakat serta peningkatan kinerja pada lembaga-lembaga yang selama ini diawasi oleh Ombudsman RI," ujarnya.

 

Ahmad Doli menyadari, saat ini permasalahan pelayanan publik masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pengawas maupun penyelenggara layanan publik. "Oleh karena itu, kita berharap bahwa pimpinan Ombudsman RI 2021-2026 dapat terus meningkatkan kinerja pengawasannya dan sekaligus bisa mendorong kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI untuk bisa menyelesaikan laporan masyarakat," tutupnya. (*)

 

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Alamsyah Saragih





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...