• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik
Kabar Ombudsman • Kamis, 10/11/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Jakarta - Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik (Electrifying Lifestyle) Berdasarkan Regulasi dan Pengetahuan Lingkungan Hidup Masyarakat di Wilayah Jabodetabek" secara daring, Kamis (10/11/2022).

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebutkan bahwa konservasi energi melalui peralihan pemakaian kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bermotor listrik merupakan sebuah solusi di tengah kondisi harga BBM yang semakin naik serta emisi gas yang semakin mencemari. Tidak hanya untuk kendaraan pribadi namun peralihan kendaraan bermotor listrik ini juga mulai diterapkan pada kendaraan umum dan kendaraan dinas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Kendaraan listrik menjadi pilihan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat yang menginginkan terciptanya kondisi lingkungan yang lebih sehat, bersih dan bebas polusi," ujar Hery.

Adapun untuk peralihan program kendaraan bermotor listrik ini sudah diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, melalui Focus Group Discussion ini Ombudsman RI mengundang kementerian/lembaga dan pemda untuk melalukan diskusi terkait mekanisme, alur kebijakan, regulasi serta diseminasi informasi dalam penerapan penggunaan kendaraan listrik. Nantinya hasil keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan Rapid Asessment Ombudsman RI terkait pengawasan pelayanan publik dalam penggunaan kendaraan listrik.

Herry juga menyebutkan bahwa tujuan diadakannya Rapid Asessment tersebut adalah untuk mengetahui kendala dan permasalahan dari penerapan kendaraan listrik serta mengetahui tingkat pemahaman dan pengetahuan lingkungan hidup masyarakat mengenai penggunaan listrik.

"Tujuan lainnya juga mengidentifikasi potensi maladministrasi serta dapat memberikan saran dan masukan bagi perbaikan kebijakan dan penerapan penggunaan kendaraan listrik," tambahnya.

Acara dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Daerah Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...