Ombudsman RI: Desa Adalah Ujung Tombak Layanan Masyarakat
BANJAR - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengunjungi Desa Antimaladministrasi di Desa Indrasari yang merupkan desa pertama di Kabupaten Banjar yang dicanangkan menjadi Desa Antimaladministrasi, Kalimantan Selatan pada Jumat (4/10/2024).
Desa indrasari dicanangkan menjadi Desa Antimaladministrasi pada Tahun 2024 setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalimantan Selatan terkait syarat-syarat yang telah terpenuhi.
Mokhammad Najih menjelaskan bahwa desa adalah ujung tombak dari seluruh penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan pemerintah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. "Kepala desa haruslah yang paling dekat dengan masyarakat sehingga mereka tahu detak nadi dari kehendak masyarakat di desa," jelas Najih
Adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, menugaskan pemerintah desa untuk betul hadir dan dekat kepada masyarakat sehingga dengan adanya desa yang maju bisa menggerakan organisasi pemerintahan yang lebih inovatif, ini diperlukan kemampuan yang otentik di pemerintahan desa.
"Kami hadir untuk memberikan apresiasi kepada Kabupaten Banjar dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Sekatan yang telah menginisiasi program pembentukan Desa Antimaladministrasi dan Desa Indrasari ini merupakan Desa Antimaladministrasi pertama di Kabupaten Banjar. Diharapkan ini bisa menjadi motivasi desa di Indonesia untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,," ungkap Najih
Pada kesempatan yang sama, Pjs. Bupati Banjar Akhmad Fydayeen memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI yg telah memilih Desa Indrasari yang telah mencanangkan menjadi Desa Antimaladministrasi.
"Ini akan dikembangkan dengan terus memegang tanggung jawab dengan prinsip integritas dan akuntabel. Ini merupakan motivasi untuk membangun pelayanan publik lebih baik lagi. Semoga ini dapat meberikan manfaat yang besar dan memotovasi desa lain untuk terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," harap Dayeen.
Menambahkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman mengatakan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memberikan pengetahuan pelayanan publik dan maladministrasi agar tidak hanya diketahui, sehingga dalam memberikan pelayanan dapat menjiwai dan dilakukan dengan sepenuh hati.
Kepala Desa Indrasari Ahmad Yani mengatakan pihaknya terus mengupayakan agar pelayanan kepada masyarakat desa tersampaikan dengan baik dengan bimbingan pemerintah daerah dan Ombudsman RI.
"Kami bersyukur karena ini menandakan apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dengan adanya ini, kami jadi lebih memahami arti pelayanan publik yang sebenernya, untuk lebih memberikan layanan prima kepada masyarakat. Ini menjadi semangat kami kedepannya untuk lebih berkembang," tutup Yani.