Ombudsman RI dan BRI Serahkan 14 Sertipikat Perum Graha Dewata
Malang - Ombudsman RI bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan 14 sertipikat rumah para debitur di Perumahan Graha Dewata Malang yang sempat tertunda selama 11 tahun. Penyerahan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, Kamis (13/11/2025).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya menyebutkan kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman pada 2023 atas adanya dugaan maladministrasi. Proses penanganan laporan tersebut menghadapi berbagai persoalan eksternal diantaranya karena developer mengalami kepailitan sehingga sertipikat diduga masuk ke dalam boedel pailit. Tim pemeriksa Ombudsman RI telah melakukan monitoring dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi.
"Alhamdulillah setelah dilakukan pemetaan ulang, akhirnya diketahui bahwa objek tanah Pelapor dan 13 debitur BRI lain pada Perumahan Graha Dewata Malang tersebut tidak masuk ke dalam boedel pailit developer sehingga dapat dilakukan pengurusan lebih lanjut," jelas Yeka.
Yeka menambahkan, permasalahan belum terbitnya sertipikat atas rumah-rumah KPR yang dibiayai oleh BRI maupun bank Himbara lainnya masih menjadi persoalan krusial di berbagai wilayah. Tidak hanya terjadi di Perumahan Graha Dewata Malang, situasi serupa juga ditemukan di Perumahan Nirwana Sulfat, Kota Malang. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, terdapat ratusan nasabah KPR BRI yang menghadapi permasalahan serupa yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidaknyamanan bagi para nasabah yang telah memenuhi kewajibannya.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan ini, khususnya kepada Kementerian ATR/BPN, BRI, kurator, serta seluruh jajaran yang telah berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan bebas dari maladministrasi," ucap Yeka.
Yeka juga menjelaskan bahwa perbankan merupakan bagian dari ruang lingkup pelayanan publik yang menjadi objek pengawasan Ombudsman RI sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana layanan perbankan termasuk dalam kategori pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang wajib menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam penyelesaian permasalahan publik melalui koordinasi lintas lembaga yang konstruktif. Semoga sinergi seperti ini dapat terus terjaga, demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat," ucap Yeka.
Ombudsman RI berkomitmen akan terus memantau penyelesaian sertipikat nasabah BRI, baik di Perumahan Graha Dewata ini maupun di Perumahan Nirwana Sulfat.








