• ,
  • - +
Ombudsman RI Bentuk Focal Point Bersama Kanwil UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah
Kabar Ombudsman • Senin, 29/09/2025 •
 


 

Palangka Raya - Ombudsman RI melalui Perwakilan Kalimantan Tengah memperkuat jejaring pengawasan pelayanan publik dengan membentukfocal point bersama Kantor Wilayah UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini digelar pada Senin (29/9/2025) di Palangkaraya. Dengan pembentukanfocal point ini, Ombudsman RI mendorong layanan Kanwil UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalteng bebas maladministrasi.

 

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dalam paparannya menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan layanan publik, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, terbebas dari potensi maladministrasi.

 

Jemsly menegaskan, potensi maladministrasi yang mencakup penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan berlarut, hingga pungutan liar, tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil maupun immateriil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara. Ia menambahkan, pembentukanfocal point diharapkan mempererat koordinasi lintas instansi dan memperkuat jejaring pengawasan, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima.

 

Dalam paparannya, ia memaparkan tren positif perbaikan kepatuhan pelayanan publik dalam sepuluh tahun terakhir. Zona hijau kepatuhan meningkat dari 9,8 persen pada 2015 menjadi 84,16 persen pada 2024. Namun, Jemsly mengingatkan, sektor imigrasi dan pemasyarakatan masih menghadapi tantangan serius, mulai dari potensi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, pemberian imbalan UBJ (uang, barang, dan jasa),  hingga kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.

 

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Ombudsman Kalteng, Indah Putri Purwaningrum, yang menjadi narasumber dalam sesi diskusi, menjelaskan pembentukanfocal point merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat sekaligus mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik.

 

"Focal point menjadi pejabat penghubung yang memudahkan koordinasi dan tindak lanjut pengaduan, termasuk monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan dan Rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

 

Sementara itu, narasumber kedua, Asisten Ombudsman Kalteng Muhammad Fauji Rahman, menyampaikan objek pengawasan Ombudsman meliputi layanan yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi, seperti layanan paspor dan pengaduan masyarakat. "Standar pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur menjadi tolok ukur yang wajib dipenuhi oleh instansi penyelenggara," tambahnya.

 

Fauji menekankan,focal point sebagai upaya preventif sekaligus upaya meningkatkan kerjasama antar instansi dalam menciptakan pelayanan publik yg prima. Sehingga, apabila di kemudian hari Ombudsman menerima konsultasi mengenai produk layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, maka selanjutnya Ombudsman akan berkoordinasi melalui narahubung yang yang hadir dalam kegiatan ini.

 

"Dengan adanya narahubung dari masing-masing UPT, Ombudsman dapat segera berkoordinasi ketika menerima laporan atau konsultasi dari masyarakat," tutup Fauji.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...