• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman RI : Pertamina Harus Evaluasi Penangkal Petir Di Kilang Minyak
Siaran Pers • Minggu, 14/11/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Siaran Pers 

Nomor 051 /HM.01/XI/2021 

Minggu, 14 November  2021 


JAKARTA - Kilang Minyak PT Pertamina kembali alami kebakaran yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki di tempat kejadian perkara.  Hal ini sebagaimana diinformasikan oleh  Direktur Utama PT Kilang Pertamina International Djoko Priyono  melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (13/11/2021).

"Ijin Melaporkan: Sekitar jam 19.15 Tangki 36T102 terbakar, paska ada sambaran petir. Tangki 36T102 berisi pertalite Level 15.9 meter vs max 20 m," ujar  Djoko Priyono melalui WA pada  Sabtu 13/11/2021.

Merespons hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.  Demikian disampaikan Hery Susanto Anggota Ombudsman RI melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

"Itu hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke Kantor Ombudsman untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," jelas Hery Susanto. 

Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.

Namun, berdasarkan statistik, Hery mengatakan tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.

Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.

Ia menambahkan, petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki.

"Sejak tahun 1995 sd 2021 PT Pertamina telah alami kebakaran/meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," kata Hery Susanto.

Ia menjelaskan, meskipun penangkal petirnya sesuai dengan standar internasional namun tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia.

"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut.  Sebaiknya tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia, maka perlu kombinasi penangkal petirnya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir yang dialami Indonesia," pungkas Hery.

 

Anggota Ombudsman RI 

Hery Susanto 

(081110543737) 

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...