• ,
  • - +
Ombudsman RI : Masyarakat-Penyelenggara Mesti Bangun Sinergi dan Harmoni Sistem Pelayanan Publik
Kabar Ombudsman • Rabu, 05/11/2025 • zaenalarifinombudsmangoid
 

Ternate - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menegaskan pentingnya sinergi dan harmoni antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang dalam meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan akuntabel di wilayah lingkar tambang.


Dalam Diskusi Publik bertajuk “Peningkatan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Akuntabel di Masyarakat Lingkar Tambang” di Ternate, Rabu (5/11/2025), Hery menyebut bahwa pelayanan publik di kawasan industri ekstraktif sering menghadapi tantangan maladministrasi, mulai dari pengabaian kewajiban hukum hingga diskriminasi terhadap kelompok rentan.


“Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pelayanan publik yang berkualitas. Itu amanat Pembukaan UUD 1945,” ujar Hery. Ia menambahkan, pengawasan Ombudsman tidak dapat berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif masyarakat yang menjadi penerima layanan langsung.


Menurutnya, partisipasi masyarakat lingkar tambang bukan hanya dalam bentuk pelaporan dugaan maladministrasi, tetapi juga melalui kemitraan strategis dalam pengawasan layanan publik dan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.


"Pengelolaan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) adalah proses mengorganisir dan mengawasi upaya perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, yang mencakup komitmen pada pembangunan berkelanjutan dan etika bisnis".


Ia juga mengungkapkan proses ini melibatkan penetapan tujuan yang jelas, alokasi anggaran, dan pelaksanaan program seperti filantropi, program lingkungan, pengembangan komunitas, hingga peningkatan kondisi ketenagakerjaan.


"Komponen Utama Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial : 1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 2. ⁠Program Tanggung Jawab sosial perusahaan. 3. ⁠Kewajiban Hukum". Ungkap Hery.


Hery menekankan bahwa pengelolaan TJSL yang efektif harus melalui identifikasi isu sosial dan lingkungan, penetapan tujuan yang jelas, serta keterlibatan pemangku kepentingan. “Program TJSL yang transparan dan terukur akan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan mencegah potensi maladministrasi,” ucapnya.


Adapun langkah - Langkah Pengelolaan TJSL yang efektif meliputi identifikasi Isu, menentukan tujuan, alokasi anggaran dan melibatkan pemangku kepentingan. 


Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di wilayah tambang tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal hak-hak dasar warga, seperti akses kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang layak. “Pelayanan publik harus berpihak pada masyarakat, bukan pada kepentingan ekonomi semata,” tutupnya.


SVP Corporate Secretary PT Antam Tbk, Yulan Kustiyan dalam sambutannya juga memberikan 4 pilihan kegiatan TJSL yang relevan, contohnya:

1. Filantropi: Pemberian Amal dan Upaya Sukarela

2. Lingkungan: Kelestarian Lingkungan atau program Penghijauan.

3. Sosial : Peningkatan kebijakan ketenagakerjaan atau program

4. Ekonomi: Pelatihan keterampilan bagi UMKM atau pemuda.


Ia juga menambahkan perlunya pemantauan tingkat kepatuhan dan efektivitas program secara berkala agar berjalan efektif.


Turut hadir sebagai narasumber Keasasistenan Utama V Ombudsman RI Saputra Malik, Akademisi Unkhair Aziz Hasyim, dan Ketua Salawaku Institute Said Marsoly.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...