• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Turunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri
Siaran Pers • Selasa, 18/10/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro

Siaran Pers

Nomor 061/HM.01/X/2022

Selasa, 18 Oktober 2022

 

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan berbagai kasus yang melibatkan anggota Kepolisian menimbulkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Kasus terakhir, tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkotika hanya berselang empat hari setelah ditunjuk oleh Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur, mau tidak mau membuat masyarakat mempertanyakan kinerja Polri selama ini.

"Kepolisian sebagai penegak hukum, semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mengenai ketaatan kepada hukum. Tetapi fakta yang terjadi malah sebaliknya, beberapa anggota Polri terlibat dalam pelanggaran hukum. Hal tersebut tentu saja menimbulkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian," ujar Johanes di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Johanes menambahkan, turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terlihat dari salah satunya hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada Agustus 2022. Survei ini mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya 54,2 persen, paling rendah jika dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya. Kapolri sendiri mengakui berkenaan dengan terus menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri ini sebagaimana yang disampaikan Kapolri saat agenda pengarahan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

"Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari ditunjuk oleh Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur, memperlihatkan kesan ada sistem pengawasan yang tidak berjalan terkait dengan promosi Irjen Teddy Minahasa di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti)," ujar Johanes.

Terungkap, Irjen Teddy Minahasa memiliki total kekayaan mencapai Rp 29,97 miliar, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021. "Seharusnya perlu dilakukan penulusuran lebih lanjut mengenai sumber harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa tersebut sebelum dilakukan promosi melalui proses di Wanjakti untuk mengetahui apakah harta kekayaan tersebut diperoleh secara legal atau tidak," ucap Johanes.

Selanjutnya, Johanes juga menyampaikan bahwa berkaca dari kasus yang menimpa Irjen teddy Minahasa ini Ombudsman RI memandang perlu dilakukannya tes urin secara berkala dan insidentil terhadap seluruh anggota Kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan barang bukti dalam tindak pidana narkotika, hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif menjangkitnya penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di kalangan Kepolisian.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI akan melakukan langkah-langkah pengawasan dan upaya preventif guna memberikan masukan kepada Kapolri guna mendukung pembenahan institusi Polri. Untuk merealisasi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Johanes menyampaikan, Ombudsman RI mendorong Presiden dan Kapolri untuk serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan pembenahan dan reformasi secara besar-besaran di internal Kepolisian. (*)

 

Anggota Ombudsman RI,

Johanes Widijantoro





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...