• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman Pantau Pelaksanaan LAHP Kasus Novel Baswedan
Siaran Pers • Rabu, 16/01/2019 • anita_widyaning
 
Foto: Humas Ombudsman RI

Siaran Pers

16 Januari 2019

Jakarta - Ombudsman RI telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait temuan maladministrasi dalam  proses penyidikan Novel Baswedan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 6 Desember 2019 lalu.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala,  sesuai prosedur Ombudsman berhak memanggil Inpektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya untuk hadir dan menyiapkan jawaban tertulis atas pelaksanaan tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman tersebut. "Proses monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman dilakukan dalam jangka waktu 30 hari," jelasnya, Rabu (16/1/2019) di Kantor Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya ,Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading, Temuan tersebut merupakan investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman.

Temuan Maladministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman antara lain :

1.   Aspek Penundaan Berlarut Penanganan Perkara (proporsionalitas penanganan perkara)

2.   Aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM)

3.  Aspek pengabaian Petunjuk yang bersumber dari Kejadian yang dialami Korban

4.   Aspek Administrasi Penyidikan (mindik)

Sebagai bentuk tata kelola pelayanan publik dan kepastian hukum, Ombudsman menyampaikan perlu dilakukan beberapa tindakan korektif guna menyempurnakan aspek administrative kegiatan penyidikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai berikut:

1.     Aspek Administrasi Penyidikan

Terhadap temuan penyelenggaraan administrasi penyidikan yaituPelanggaran PeraturanPerundang-undangan,Pengabaian Kewajiban Hukum, Kelalaian dan/atau Penyimpangan Prosedur, maka dipandang perlu melakukan tindakan perbaikan.

2.     AspekPenundaan Berlarut Penanganan Perkara (proporsionalitas dan prioritas penanganan perkara)

a.   Terhadap semua Surat Perintah Tugas sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel administrasi (terlampir), dimana dalam Surat Perintah Tugas tersebut tidak dicantumkan mengenai jangka waktu, maka agar dilakukan revisi yang memuat tentang"lama waktu penugasan".

b.   Agar melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan. Hal tersebut dibutuhkan guna mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta untuk menentukan rencana lebih lanjut dan mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban.

3.     Aspek Efektivitas PenggunaanSumber Daya Manusia (SDM)

Terhadap jumlah personil yang ditugaskan, agar dilakukan perencanaan dan penataan ulang penyidikan. Dengan memperhatikan aspek penanganan perkara yang berkualitas, dengan mengacu pada keahlian serta profesionalitas setiap personil yang menjadi penyidik dan penyidik pembantu, yang akan ditugaskan dalam penanganan perkara.

4.     Aspek Pengabaian Petunjuk  dari Kejadian yang dialami Novel Bawedan

Terhadap petunjuk yang bersumber dari Kejadian yang dialami Novel Bawedan maka perlu dilakukan permintaan keterangan, atau permintaan keterangan ulang, kepada :

a.   Novel Baswedan, terkait kejadian yang dialami pada awal bulan Ramadhan tahun 2016, tentang percobaan penabrakan di Jalan BoulevardKelapa Gading di sebelah kantor PT. Bank Mandiri saat mengendarai sepeda motor menuju kantor KPK RI, dan kejadian pada tahun 2016 di Jalan BoulevardKelapa Gading sebelum Apartemen Gading Nias, ditabrak oleh sebuah mobil dengan jenis mobil Avanza/Xenia sebanyak 2 (dua) kali.

b.   Novel Baswedan,agar dilakukan permintaan keterangan lanjutan, sebagaimana materi pertanyaan yang pernah dilakukan pada saat permintaan keterangan di Keduataan Besar Republik  Indonseia  di Singapura.

c.  KomjenPolDrs. M. Iriawan,terkait informasi bahwa ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hal tersebut disampaikan pada saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...