Ombudsman Nilai Pemerintah Lamban Dalam Pengendalian dan Penanggulangan PMK
Siaran Pers
Nomor 033/HM.01/VI/2022
Rabu, 15 Juni 2022
JAKARTA - Ombudsman RI menilai pemerintah lamban dalam pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Ombudsman juga mendorong agar pemerintah segera mempercepat proses vaksinasi ternak agar wabah PMK tidak semakin menyebar dan menambah kerugian peternak.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, berdasarkan alur yang telah ditetapkan sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perubahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
"Sehingga berdampak pada meledak dan meluasnya penyebaran PMK. PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktifitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Rabu (15/6/2022).
Yeka menegaskan, pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Menurutnya lambannya pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak. "Ombudsman menyarankan agar Kementerian Pertanian bersikap profesional, menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Serta membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK," tegas Yeka.
Berdasarkan data pada website siagapmk.id per 14 Juni 2022, jumlah sisa kasus atau belum sembuh sebanyak 113.584 ekor dan yang telah divaksinasi 33 ekor. Berdasarkan data tersebut, Ombudsman melakukan simulasi kerugian peternak diprediksi mencapai Rp. 254,45 miliar.
Dalam waktu dekat, Yeka mengungkapkan Ombudsman akan menyampaikan surat kepada Menteri Pertanian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong percepatan penanganan dan penanggulangan wabah PMK, salah satunya dengan pendistribusian vaksinasi ternak. Yeka menyampaikan, kerugian para peternak harus menjadi perhatian pemerintah dan membangun sistem penggantian rugi hewan ternak yang sakit maupun yang mati.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pemimpin Pusat Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiono menyampaikan di wilayah Jawa Timur belum ada langkah pemerintah yang nyata dalam penanggulangan wabah PMK. "Setiap hari saya melihat 50 sampai 70 ekor sapi antri untuk dipotong demi menekan kerugian para peternak. Selain itu teman-teman peternak juga mengobati sapi-sapinya secara mandiri. Wabah ini sudah sangat menyebar," ujarnya.
Budiono berharap Ombudsman dapat mendorong pemerintah untuk segera menyalurkan vaksinasi ternak dan juga menyediakan obat-obatan bagi hewan ternak yang sudah terjangkit.
Sementara itu, Dewan Penasehat KSI Rohadi Tawab mengatakan pemerintah daerah kesulitan dalam sisi pendanaan penanganan wabah PMK. "Obat-obatan sangat langka, dan apabila ada harganya sangat mahal. Apabila ini dinyatakan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) maka dapat menggerakkan masyarakat maupun stakeholder lebih luas lagi," ujarnya. (*)
Narahubung:
Anggota Ombudsman RI
Yeka Hendra Fatika