• ,
  • - +
Ombudsman Minta Penjelasan Dirjen Bea dan Cukai Terkait Pemeriksaan Barang Bawaan/Kiriman Luar Negeri
Siaran Pers • Rabu, 22/05/2024 •
 

Siaran Pers

Nomor 020/HM.01/V/2024

Rabu22 Mei 2024

 

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani untuk meminta penjelasan terkait polemik pemeriksaan barang bawaan atau kiriman dari luar negeri yang tengah ramai diperbincangkan di publik, Rabu (22/5/2024) di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.

"Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah. Sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik," ujarnya Yeka.

Yeka mengatakan, usai pertemuan tersebut pihaknya dan Dirjen Bea dan Cukai memiliki kesamaan pandangan bahwa terdapat lesson learned dalam rangka memperbaiki layanan di Ditjen Bea dan Cukai. "Ombudsman akan menelaah lebih lanjut terkait dengan prosedur pemeriksaan barang terutama barang kiriman personal. Selain itu juga akan mengevaluasi terkait jenis pajak yang dibebankan, serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor," ungkap Yeka.

Lebih lanjut Yeka menyampaikan, jumlah laporan masyarakat terkait aduan pelayanan publik di Sektor Perekonomian I yang ditangani oleh Keasistenan Utama III di Kantor Pusat Ombudsman RI sebanyak 201 pengaduan pada periode 2021-2024. 

Dari laporan yang ada, terdapat tiga substansi dengan frekuensi laporan tertinggi yaitu perbankan, asuransi, dan perdagangan berjangka komoditi dengan rincian 68 laporan (bidang perbankan), 55 laporan (bidang asuransi), dan 25 laporan (bidang perdagangan berjangka komoditi).  

"Memang substansi Bea dan Cukai masih sedikit yang dilaporkan ke Ombudsman, tetapi bukan berarti laporan tersebut tidak dapat menimbulkan persoalan maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya pencegahan sejak sekarang," tegas Yeka.

Yeka menambahkan, dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sejak 2021-2024, kami telah mencatat bahwa terdapat potensi penyelamatan kerugian masyarakat dengan total potensi kerugian sebesar Rp 524,71 miliar dan yang telah diselamatkan sebesar Rp 322,59 miliar.

"Angka-angka tersebut dapat menjadi refleksi bagi kita semua, bahwa dugaan maladministrasi yang terjadi di sektor pelayanan publik memiliki dampak yang luar biasa terhadap keberlangsung hidup masyarakat luas. Di mana kerugian materiil maupun kerugian immateriil tersebut harusnya tidak terjadi jika kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik kita," ujar Yeka.

Di samping itu, Yeka juga menyampaikan apresiasinya atas respons Ditjen Bea dan Cukai atas hasil kajian cepat Ombudsman tahun 2023 terhadap layanan pengeluaran barang dari kawasan bebas dalam daerah pabean yang mana telah menerbitkan Perdirjen Beacukai Nomor PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Selain itu, juga telah dilakukan perjanjian kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai, LNSW dan BP Batam pada tanggal 1 November 2023 tentang penyelenggaraan Kegiatan Perizinan Berusaha atas Pemasukan Barang dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam.

Yeka berharap, komitmen perbaikan maupun penyempurnaan layanan publik di lingkup kerja Ditjen Bea dan Cukai dapat memberikan dampak nyata dalam mewujudkan visi dan misi Ditjen Bea dan Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance dan revenue collector.

Kunjungan Anggota Ombudsman RI ini diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani beserta jajaran.  (*)

 

Anggota Ombudsman RI,

Yeka Hendra Fatika


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...