• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman Menyayangkan Masih Adanya Diskriminasi Dalam Hal Akreditasi Sebagai Persyaratan CPNS
Siaran Pers • Selasa, 19/11/2019 •
 

JAKARTA- Baru genap sepekan Ombudsman membuka pengaduan terkait CPNS 2019, sudah ada 40 pengaduan masyarakat  yang masuk dalam tahap pengumuman.

Anggota Ombudsman RI, Laode Ida menjelaskan pengaduan tersebut umumnya mengenai empat isu dominan, yaitu:

1.      Persyaratan akreditasi yang menyulitkan dan diskriminasi

2.      Rumpun pendidikan yang sangat spesifik dan menyulitkan

3.      Persyaratan mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang seharusnya tidak perlu

4.      Persyaratan tambahan dari instansi terkait yang menyulitkan

Laporan mengenai STR telah diselesaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menerbitkan Distribusi II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 yang menambahkan klausul : Lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat/Sarjana Kesehatan Masyarakat yang dapat melamar pada formasi jabatan fungsional kesehatan, tidak dipersyaratkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat pendaftaran CPNS.

Namun, rupanya persyaratan akreditasi masih saja diberlakukan. "Pemerintah nampaknya hanya melihat pembukaan CPNS untuk lingkup daerah jawa saja. Jika di daerah luar jawa masalah akreditasi bukanlah hal mudah," kata Laode di Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/11/2019).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2019 dalam Bagian F Ketentuan dan Persyaratan Umum angka 4 menjelaskan bahwaCalon Pelamar merupakan lulusan dari SMA/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeriyangprogram studinya terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sedangkan pada Bagian J Pengumuman Lowongan dan Sistem Pendaftaran kata sambung yang berubah menjadidan.

Hal tersebut tentu membingungkan, baik bagi pelamar maupun bagi panitia instansi perekrut CPNS. Pertanyaannya apakah yang diakui hanya akreditasi pada Perguruan Tinggi saja, prodinya saja atau kedua-duanya. Terlepas dari kebingungan tersebut, justru yang banyak mengadu adalah masyarakat yang tidak bisa melamar hanya karena ijazah pada saat kelulusan tidak terkareditasi.

Sebagai contoh; PGSD Universitas Tanjungpura (PTN dan universitas tertua di Kalimantan Barat) baru berdiri tanggal 14 Agustus 2006. Lulusan pertamanya yang menerima izajah tanggal 09 Maret 2011, sedangkan akreditasi prodi pertama dikeluarkan tanggal 14 Juli 2011 dengan SK BAN - PT. "Lulusan angkatan awal tidak dapat mengikuti seleksi CPNS, karena pada saat lulus belum terakreditasi, baru 3 bulan kemudian terakreditasi. Dimana letak adilnya," ungkap Laode.

lebih lanjut Laode Ida menyampaikan bahwa masalah akreditas adalah masalah di luar jangkauan calon pelamar yang ketika mendaftar di Perguruan Tinggi tidak mempertimbangkan akreditasi sebagai indikator utama memilih prodi. Banyak lulusan dari daerah terpencil di pelosok negeri yang hanya mampu mengenyam pendidikan tinggi di kampus swasta di daerahnya yang mungkin masih berupa rintisan dan belum terkareditasi. "Lalu pertanyaan besarnya adalah, jika pemerintah masih selalu mempersyaratkan akreditasi, dimana letak keadilannya? Apakah bentuk - bentuk diskriminasi ini selalu dipelihara," tegas Laode.

Jika permasalahan akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Peguruan Tinggi yang tidak terdaftar, maka data yang dapat dilihat pada Forlap Dikti dapat dijadikan acuan verifikasi data kelulusan dan ijazah calon pelamar. Ombudsman memahami bahwa sesuai ketentuan yang berlaku  perguruan tinggi wajib akreditasi. Namun jika pada saat proses akreditasi dilakukan dan lulusan awal atau perintis ijazahnya belum terakreditasi, maka jangan melimpahkan akibatnya kepada lulusannya. Kalau seperti ini sistemnya, maka lagi - lagi masyarakat menjadi korban dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil hanya karena syarat administrasi.

Pembukaan CPNS ini harusnya dibuat untuk membuka peluang dan kesempatan secara merata dan seluas - luasnya bagi seluruh anak bangsa. Justru yang seharusnya jadi patokan utama itu adalah hasil test. Siapapun dia darimanapun dia berasal, jika dia mampu lulus CPNS dengan nilai baik, maka persyaratan adminsitrasi yang sifatnya pelengkap bisa dibuat mudah.

"Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung diskriminasi dan tidak adil. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian PAN RB, Kementerian Pendidikan, BAN PT dan BKN, segera  duduk bersama memformulasikan kembali persayaratan bagi calon pelamar CPNS agar mempermudah dan memperluas kesempatan bagi seluruh putra putri bangsa secara adil dan merata, terutama terkait akreditasi," tutupnya. **




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...