• ,
  • - +

Siaran Pers

Ombudsman: KPU Jalankan Tindakan Korektif Penyediaan APD sesuai Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak
Siaran Pers • Kamis, 17/12/2020 •
 

Siaran Pers

Nomor 055/HM.01/XII/2020

Kamis, 17 Desember 2020 

 

 

JAKARTA - Ombudsman RI turut serta melakukan pengawasan terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, khususnya mengenai aspek Protokol Kesehatan. Ombudsman RI mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada beberapa waktu yang lalu.

Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala mengatakan dari 207 Tempat pemungutan Suara (TPS) yang didatangi pihaknya secara acak di seluruh Indonesia, rata-rata telah menjalankan secara baik protokol kesehatan. "Dilaporkan sebanyak 99% alat pelindung diri (APD) telah tersedia dan kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96% dalam kondisi baik," terangnya dalam konferensi pers daring, Kamis (17/12/2020) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Dengan hasil tersebut, Prof. Adrianus menyatakan KPU telah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI yaitu memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor tempat pemungutan suara (TPS).

Di samping itu, Prof. Adrianus memaparkan terdapat temuan khusus yaitu kepatuhan penerapan protokol kesehatan di TPS. Hasil monitoring menunjukkan bahwa sebagian besar TPS telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti pembatasan jumlah pemilih, pengaturan waktu kehadiran, pengaturan jaga jarak, ketersediaan tempat cuci tangan, ketersediaan bilik suara khusus, pengecekan suhu tubuh, serta pemakaian APD petugas. Namun terkait pengaturan jaga jarak dan pemakaian face shield  prosentasenya kurang dari 90 %.

Prof. Adrianus menjelaskan, kegiatan monitoring ini merupakan rangkaian dari investigasi pada akhir November 2020 lalu dimana Ombudsman RI menemukan 70% dari 32 KPUD yang didatangi belum mendistribusikan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian pada 2 Desember 2020, Ombudsman RI menyampaikan temuan tersebut kepada pihak KPU dan Bawaslu dan meminta melakukan tindakan korektif berupa memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor TPS.(*)

 

Anggota Ombudsman RI

Prof. Adrianus Meliala





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...