Ombudsman Gelar Diskusi Publik Peringati 17 Tahun UU Ombudsman RI
Jakarta - Dalam rangka memperingati 17 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang jatuh pada 7 Oktober, Ombudsman RI menggelar Diskusi Publik dengan tema "Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis, Adil, dan Sejahtera" di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum refleksi bagi Ombudsman RI untuk memperkuat peran dan kontribusinya dalam pengawasan pelayanan publik serta penegakan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam sambutannya menegaskan bahwa tema diskusi ini sejalan dengan salah satu tujuan utama dibentuknya Ombudsman sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
"Undang-undang ini bukan sekadar teks hukum, tetapi sebuah komitmen bangsa untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tujuh belas tahun lalu, negara kita menegaskan bahwa pelayanan publik bukanlah hak istimewa, melainkan hak setiap warga negara. Ombudsman hadir sebagai pengawal hak tersebut," ujar Najih.
Najih menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki mandat untuk memastikan setiap kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan publik berpihak kepada rakyat. "Kami hadir untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga adil secara substantif," tegasnya.
Menurut Najih, peringatan 17 tahun Undang-Undang Ombudsman harus menjadi momentum memperkuat fungsi pengawasan agar lembaga ini semakin berperan strategis dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas standar pelayanan publik sebagai batu uji dari implementasi nilai-nilai konstitusi.
Najih juga berpesan kepada seluruh Insan Ombudsman RI untuk terus berinovasi dan tidak berhenti pada kegiatan rutin semata. "Saya berharap kita tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi juga terus melahirkan gagasan melalui diskusi publik seperti ini. Forum semacam ini menjadi media pencerahan agar ketika kita diberi mandat yang lebih besar, kita sudah siap," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, diskusi publik juga menghadirkan narasumber Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 2018, Yudi Latif yang membahas keterkaitan antara fungsi Ombudsman dan nilai-nilai Pancasila. Najih menilai, Ombudsman tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga tentang martabat manusia, keadilan sosial, dan demokrasi yang substantif.
"Mari kita jadikan hari ini sebagai momentum refleksi dan aksi. Refleksi untuk menilai sejauh mana Ombudsman telah memenuhi amanat undang-undang, dan aksi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi," kata Najih.
Di akhir sambutannya, Najih menegaskan bahwa keberhasilan Ombudsman tidak diukur dari banyaknya laporan yang diterima, melainkan sejauh mana Ombudsman bisa berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (iks)