• ,
  • - +
Ombudsman Beri Masukan RUU KUHAP
Kabar Ombudsman • Rabu, 24/09/2025 • nurul_istiamuji
 
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih

Jakarta- Ombudsman RI memberikan 21 masukan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masukan tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ombudsman RI menyampaikan kembali 12 masukan yang telah disampaikan melalui surat kepada DPR RI pada tanggal 17 Juli 2025 dan 9 masukan tambahan. Masukan yang disampaikan terkait dengan pelayanan yang seharusnya didapat masyarakat saat proses penegakan hukum.

Najih menyampaikan bahwa RUU KUHAP perlu mewajibkan penegak hukum memiliki standar pelayanan yang meliputi batas waktu, mekanisme pengaduan, dan transparansi prosedur. Ia juga mendorong DPR agar memastikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang sudah dibangun dan akan diatur dalam RUU KUHAP, nantinya benar-benar terintegrasi antar lembaga penegak hukum, memiliki standar yang sama, transparan bagi masyarakat khususnyabkorban dan pelapor, serta diawasi secara independen.

"Ombudsman mengapresiasi Komisi III telah membuka masukan dari berbagai pihak untuk RUU KUHAP. Ombudsman akan memberikan penjelasan lebih rinci secara tertulis mengenai pertanyaan pendalaman dari para Anggota," kata Najih.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa transparansi atas penyusunan RU KUHAP dibuka selebar-lebarnya. Kami membuka ruang digital atau datang langsung. KUHAP merupakan penguatan hak warga negara," tutupnya. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...